kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,28   5,88   0.65%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sepanjang 2020, Kementerian LHK kawal sidang enam gugatan perusakan lingkungan


Selasa, 05 Mei 2020 / 16:31 WIB
Sepanjang 2020, Kementerian LHK kawal sidang enam gugatan perusakan lingkungan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jasmin Ragil Utomo mengatakan, tahun 2020 ada enam gugatan untuk perusakan lingkungan atau kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dikawal oleh kementeriannya.

Di mana, ada tambahan dua gugatan yang memasuki sidang. Ragil menyebut dari enam gugatan tersebut, sebenarnya sudah diproses sejak tahun lalu dan tahun ini merupakan proses sidang lanjutan.

"Tahun ini kami mengajukan gugatan itu terhadap dua perusahaan yang sudah masuk dan sudah proses sidang yaitu pertama Sumber Sawit Sejahtera di Kabupaten Pelalawan, Riau, itu yang juga sebenarnya proses pidananya dilakukan oleh Polda Riau. Kedua PT Putra Lirik Domas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, jadi semuanya itu sedang proses sidang. Jadi mengawal sidang ada 6 di pengadilan negeri," jelas dia saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (5/5).

Baca Juga: Kementerian LHK setujui revisi AMDAL, produksi minyak Blok Cepu diprediksi meningkat

Selain itu Ragil menambahkan pihaknya juga sudah menyiapkan 1 gugatan. Namun lantaran kondisi pandemi dan lokasi berada di Riau maka belum dapat tersampaikan.

"Karena lokasinya di Riau, jadi belum memungkinkan kami kesana. Jadi karena itu tadi kalau menggugat kami harus datang kesana, meskipun itu bisa melalui e-court tapi kenyataan kami juga harus kesana," imbuhnya.

Mengenai kasus yang sudah inkracht, Ragil menyebut ada Rp 19 triliun, sedangkan untuk Karhutla sendiri ada sekitar Rp 3,4 triliun, di mana yang dibayarkan ke kas negara baru Rp 78,5 miliar.

"Kalau untuk Karhutla saja nilai inkracht Rp 3,4 triliun, sekarang proses eksekusi juga. Yang baru selesai Rp 78,5 miliar. Proses eksekusi sekitar Rp 2,5 triliun. Ada juga persiapan, kemarin ada putusan kasasi ini ada 2, proses persiapan kami akan eksekusi juga nilainya Rp 513 miliar, ini banding ada, kemudian ada putusan PN," jelasnya.

Baca Juga: Tingkatkan kompetensi petani, Kementerian LHK gelar e-learning perhutanan sosial

Proses yang panjang dari perkara perdata membuat penanganan KLHK terhadap perkara karhutla maupun perusakan lingkungan tak bisa langsung borongan.

"Petugas kita menggugat itu prosesnya dari Pengadilan Negeri, ke Pengadilan Tinggi, lalu kasasi, ada Peninjauan Kembali, rata-rata Peninjauan Kembali, itu 4 tahapan berakhir eksekusi. Walaupun itu eksekusi itu pengadilan negeri tapi kenyataan kita harus menyiapkan data-data pendukung terkait aset dan sebagainya. Jadi itu inkracht dari perkara yang pak Dirjen bilang sejak 2015," ungkap Ragil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×