kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Sepanjang 2020, insentif tenaga kesehatan yang telah dibayarkan hampir Rp 9 triliun


Jumat, 05 Februari 2021 / 13:25 WIB
Sepanjang 2020, insentif tenaga kesehatan yang telah dibayarkan hampir Rp 9 triliun
ILUSTRASI. VAKSINASI MASSAL UNTUK TENAGA KESEHATAN. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI drg. Oscar Primadi, MPH mengatakan pemerintah menghargai segala upaya tenaga kesehatan dalam menangani Covid-19. Terhitung, sepanjang 2020 besaran insentif untuk tenaga kesehatan yang telah dibayarkan hampir Rp 9 triliun.

“Kita pasti menghargai, pasti pemerintah memberikan penghargaan semua jerih payah apa yang sudah dilakukan tenaga kesehatan dan insya Allah apa yang sudah diberikan tahun 2020 hampir 9 triliun untuk pembayaran insentif ini baik untuk yang ada di pusat maupun di daerah,” katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/2/2021) di Jakarta.

Ia menegaskan, pemerintah tidak memotong insentif bagi tenaga kesehatan yang berjuang dalam penanganan Covid-19. Kementerian Keuangan bersama Kementerian Kesehatan masih melakukan perhitungan detail belanja untuk penanganan Covid-19 sehingga dukungan penanganannya dapat terpenuhi sampai dengan penghujung 2021.

Baca Juga: ​Berikut mekanisme pencairan insentif tenaga kesehatan (Nakes)

Termasuk menerapkan 3M 3T, penanganan pasien, dan penyediaan infrastruktur, termasuk perlindungan kepada masyarakat dan dukungan kepada tenaga kesehatan, yakni insentif tenaga kesehatan, maupun biaya vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan masyarakat.

"Kita (pemerintah) akan menyelesaikan semua kewajiban pemerintah dan apa yang harus diberikan pemerintah terhadap tenaga kesehatan," ungkap drg.Oscar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sepanjang 2020, Pemerintah Bayarkan Insentif Nakes 9 Triliun"

Selanjutnya: ​Batal dipangkas, ini rincian besaran insentif tenaga kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×