kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sepakat Jokowi, Fraksi PAN senang atas usulan revisi UU ITE


Rabu, 17 Februari 2021 / 11:50 WIB
Sepakat Jokowi, Fraksi PAN senang atas usulan revisi UU ITE
ILUSTRASI. UU ITE


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fraksi PAN di DPR RI sepakat atas usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu melihat dari dampak pasal karet dalam UU tersebut yang mengakibatkan pemidanaan banyak orang. Masalah tersebut juga diakui telah menjadi kritik pakar hukum di Indonesia.

"Fraksi PAN tentu senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE tersebut," ujar Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan pers, Rabu (17/2).

Baca Juga: Fenomena buzzer disebut buah dari keterbukaan informasi dunia digital

Meski begitu Saleh menekankan sejumlah poin dalam perubahan UU tersebut. Perubahan tidak hanya berkaitan dengan pasal karet, tetapi juga mengantisipasi perkembangan teknologi informasi yang ada.

Sebelumnya Jokowi melontarkan wacana revisi UU ITE. Wacana tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2021.

Jokowi bilang UU ITE dibuat dengan tujuan menjaga ruang digital. Namun, pada pelaksanaannya banyak masyarakat yang saling melaporkan dan menimbulkan rasa ketidakadilan.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merivisi UU ini. Karena disinilah hulunya, hulunya ada disini, jadinya revisi," terang Jokowi.

Jokowi mengungkapkan bahwa pasal yang memiliki penafsiran berbeda dapat dihilangkan. Sehingga tak menjadi alat yang digunakan seseorang untuk mempidanakan orang lain.

Baca Juga: Presiden perintahkan Kapolri bikin pedoman UU ITE dan usul revisi hapus pasal karet

Meski begitu, revisi UU tak menjadi satu-satunya jalan yang dipilih Jokowi. Pada kesempatan itu Jokowi juga meminta kepolisian untuk mencegah adanya ketidakadilan akibat UU ITE.

"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE, biar jelas," jelas Jokowi.

Jokowi meminta agar kepolisian selektif dalam menerima pelaporan pelanggaran UU ITE. Sehingga tak terjadi pencorengan terhadap demokrasi terutama dalam kebebasan berpendapat dan berorganisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×