Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Sentosa Eka Perdana Prima tengah berseteru dengan PT Geo Link Nusantara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sentosa Eka Perdana menagih piutang terhadap Geo Link dengan mengajukan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kuasa hukum Sentosa Eka Perdana, Yohannes Siburian enggan memberikan keterangan terkait permohonan ini."Saya harus diskusikan dulu dengan klien," ujarnya usai persidangan, Rabu (15/1).
Sedangkan dari berkas perkara No.84/Pdt.Sus.PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diperoleh KONTAN, Sentosa Eka Perdana mempunyai tagihan utang senilai US$ 4,73 juta terhadap Geo Link.
Utang ini terkait perjanjian pembelian (Purchase Order) yang disampaikan Geo Link terhadap Sentosa Eka Perdana. Setidaknya, ada lebih dari 10 PO dari bulan November 2011 hingga April 2013.
Berdasarkan ketentuan bersama, Sentosa Eka Perdana berhak untuk menagih pembayaran dari Geo Link dengan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali. Geo Link pun sudah menerima Tanda Terima Tagihan dari tanggal 28 Maret 2012 hingga November 2013.
Sentosa Eka Perdana telah membicarakan utang jatuh tempo Geo Link pada tanggal 28 Maret 2013. Hasilnya, Geo Link mengakui tunggakan utang senilai US$ 5,52 juta terhadap Sentosa Eka Perdana. Selanjutnya, Sentosa Eka Perdana dan Geo Link terus melakukan pertemuan untuk membahas penyelesaian utang.
Geo Link sudah membayar US$ 787.083,92 sehingga sisa utang yang belum dibayar menjadi US$ 4,73 juta. Hal ini dibuktikan dengan surat konfirmasi No.602/PE&P-AE/X/2013 tanggal 23 November 2013, dilanjutkan dengan surat somasi pada tanggal 28 November 2013 untuk meminta Geo Link melunasi utang-utangnya.
Geo Link ternyata tidak menanggapi surat somasi pertama. Sentosa Eka Perdana kemudian mengirim surat somasi kedua tanggal 4 Desember 2013.
Lantaran Geo Link tak juga membayar utang-utangnya, Sentosa Eka Perdana akhirnya mengajukan permohonan PKPU. Pemohon meperkirakan Geo Link tidak sanggup membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Untuk melengkapi permohonannya, Sentosa Eka Perdana membawa kreditur lain yaitu Join Operation PT Bojonegoro Bangun Sarana dan PT Sastindo Multi Yasa.
Sentosa Eka Perdana meminta majelis hakim mengabulkan permohonannya dan menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat serta mengangkat Octolin H. Hutagalung selaku pengurus.
Menanggapi permohonan ini, Geo Link melalui kuasa hukum dari kantor Rizt Law Firm menyatakan jumlah utang yang diklaim Sentosa Eka Perdana tidak jelas. Dalam rapat tanggal 28 Maret 2013, utang Geo Link terhadap Sentosa Eka Perdana hanya sebesar US$ 2,33 juta. Kemudian ditambah dengan tiga PO setelah rapat sehingga tagihan utang menjadi US$ 2,7 juta.
Rapat tanggal 28 Maret 2013 ini juga menghasilkan kesepakatan untuk tidak memailitkan Geo Link di kemudian hari. Di samping itu, Geo Link mengaku masih memiliki tagihan utang ke pihak lain senilai US$ 2,64 juta.
Untuk itu Geo Link meminta majelis hakim menolak permohonan PKPU. Sidang dengan ketua majelis hakim Iim Nurohin ini akan dilanjutkan Senin (20/1) dengan agenda putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News