kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Senjata baru menjaga nilai tukar rupiah


Rabu, 03 Juni 2015 / 10:02 WIB
Senjata baru menjaga nilai tukar rupiah
ILUSTRASI. Kemenkeu mencatat realisasi pajak daerah hingga akhir November 2023 masih menunjukkan penguatan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.


Reporter: Adhitya Himawan, Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali meracik resep baru  untuk membantu kebugaran rupiah. Poin utama ramuan baru BI ini intinya memperlonggar berbagai aturan transaksi valuta asing, khususnya di kalangan perbankan.   

Peraturan ini yang berlaku mulai 1 Juni ini merupakan revisi atas tiga aturan. Pertama, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto (PDN) Bank Umum. Kedua, PBI No 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik, dan ketiga, PBI No 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing (lihat lebih lengkap di tabel).

Direktur Task Force Program Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah menjelaskan, revisi tiga peraturan BI itu bertujuan mempercepat pendalaman pasar valuta asing di pasar keuangan Indonesia. BI berharap, revisi kebijakan ini bisa meningkatkan likuiditas, menciptakan harga rupiah yang wajar, serta meminimalkan risiko.

Menurut Nanang, aturan ini mendorong bank lebih prudent karena transaksi valuta asing harus memiliki basis  aset (underlying). "Kami juga ingin memberi kesempatan bank mengelola valas lebih fleksibel," kata Nanang, Senin (1/6).

Catatan BI, dari 72 bank devisa, hanya 25 yang aktif bertransaksi derivatif. Sebanyak 25 bank itu menguasai 70%-80% transaksi derivatif di pasar domestik akibat pelonggaran tiga peraturan revisi ini. "Nantinya, transaksi derivatif akan terus naik sampai akhir tahun nanti," klaim Nanang.

Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menilai peraturan BI ini diperlukan karena bisa memperkaya dan memperbanyak pilihan di pasar transaksi derivatif. Sebab ke depan, rupiah masih berpeluang naik turun terpengaruh kondisi eksternal di AS, Eropa, dan Jepang.

Sekretaris Jenderal Indonesia Foreign Exchange Market Committee, Bimo Notowidigdo, menilai kebijakan ini akan meningkatkan transaksi lindung nilai di industri perbankan. Tapi Bimo tak bisa memperkirakan efek pelonggaran ini terhadap peningkatan transaksi hedging. "Itu murni kebutuhan dan permintaan nasabah," pungkas Bimo.

Bagi bank, pelonggaran ini tidak terlalu berpengaruh pada aktivitas hedging. "Limit PDN kami (20% dari modal) sejauh ini selalu cukup," kata Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur Bank OCBC NISP.

Namun, pelonggaran aturan di pasar portofolio keuangan ini bertolakbelakang dengan peraturan BI dan pemerintah yang diterapkan di sektor riil. Para pelaku usaha wajib menggunakan rupiah dalam seluruh transaksi bisnis. Kedua aturan ini pun diklaim untuk memperkuat otot rupiah. Nyatanya hingga kini rupiah masih loyo dan lemas.

Lihat saja, April 2015, kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) sempat ke bawah level Rp 13.000. Tapi mulai Mei, nilai tukar kembali ke atas Rp 13.000 per dollar AS.

Bahkan pada 1 Juni 2015, rupiah kembali melemah. Mengacu data kurs tengah BI, rupiah melemah 0,14% dari posisi 29 Mei 2015 menjadi Rp 13.230 per dollar AS.

Resep tak mujarab? Entahlah. Yang jelas penyelamatan rupiah jadi tantangan besar BI dan pemerintah saat ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×