kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Senin ditetapkan libur, jadwal DPR berantakan


Jumat, 13 Mei 2011 / 21:44 WIB
Senin ditetapkan libur, jadwal DPR berantakan
ILUSTRASI. Kendaraan melintas di Jalan Tol Solo-Ngawi kawasan Gondang Rejo, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (28/4/2020).


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka kecewa dengan keputusan pemerintah yang menetapkan Senin (16/5) depan sebagai cuti bersama. Pasalnya, keputusan itu membuat seluruh agenda kerja DPR pada Senin (16/5) ditiadakan.

Padahal, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan DPR sudah menyusun agenda resmi. Salah satu acara yang batal digelar adalah rapat internal Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Rapat internal tersebut akhirnya dibatalkan. "Padahal tenggat waktu RUU BPJS hanya tinggal 42 hari lagi," ujar Rieke dalam rilis yang diterima KONTAN, Jumat (13/5). Selain itu, dia mengatakan jadwal rapat kerja komisi dengan lembaga pemerintah lainnya juga berantakan.

Menurutnya, DPR tidak bisa memaksakan diri untuk tetap masuk. Dia beralasan Sekretariat Jenderal DPR ikut libur karena mereka pegawai negeri sipil. "Keputusan cuti bersama yang terkesan mendadak tidak hanya merugikan anggota dewan, namun juga merugikan masyarakat," katanya.

Asal tahu saja, pemerintah menetapkan Senin (16/5) depan sebagai hari cuti bersama. Penetapan yang mendadak ini sempat membua sejumlah lembaga seperti Bank Indonesia dan Bursa Efek Indonesia kelabakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×