kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sengketa merek CHRP sampai ke meja hijau


Minggu, 02 Februari 2014 / 22:15 WIB
Sengketa merek CHRP sampai ke meja hijau
ILUSTRASI. pekerja/buruh sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022, berhak mendapatkan BSU Tahun 2022.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perseteruan antara Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya dengan praktisi psikolog Yon Nofiar terkait pemakaian merek Certified Human Resources Professional (CHRP) sampai di meja hijau. Setelah melaporkan rektor Atma Jaya ke polisi, Yon akhirnya menggugat pelanggaran merek CHRP oleh Atma Jaya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Yon, Bambang Siswanto mengaku telah mendaftarkan gugatan tanggal 29 Januari 2014. Perkara ini pun mendapatkan register nomor 05/Pdt.Sus-merek/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst.

"Unika Atma Jaya telah menggunakan merek CHRP tanpa hak, sekaligus tidak memiliki izin dari Yon Nofiar selaku pemilik yang sah," ujar Bambang pekan lalu.

Yon sudah mendaftarkan merek CHRP di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) pada 12 Februari 2007. Merek ini terdaftar sejak 26 Agustus 2008 dengan nomor  IDM000174842 untuk melindungi barang/jasa di kelas 41.

Sejak tahun 2006 hingga sekarang Yon mengaku terus melakukan pelatihan CHRP. Tujuannya untuk memberikan bekal pengetahuan keterampilan praktis pengelolaan sumber daya manusia di perusahaan yang meliputi Pengembangan Sumber Daya Manusia (Human Resource Development), Upah dan Penghargaan (Compensation & Benefit), Hubungan Industrial (Industrial Relation) dan Suplemen Sumber Daya Manusia (Human Resources Supplements).

Yon mengklaim mereknya telah dikenal luas oleh masyarakat melalui promosi secara gencar, antara lain dengan mengumumkan dan menawarkan jasa tersebut kepada masyarakat melalui situs internet.

Oleh karena itu Yon tidak terima dengan kegiatan CHRP Atma Jaya karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan mereknya.

Yon menuding Atma Jaya hanya ingin mendapatkan keuntungan atau memperkaya dirinya sendiri dengan cara meniru dan membonceng keterkenalan merek CHRP miliknya sehingga menimbulkan persaingan curang yang menyesatkan konsumen. Perbuatan Atma Jaya menurut penggugat telah melanggar Pasal 76 Ayat (1) juncto Pasal 78 Ayat (1) UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek.

Untuk itu, Yon meminta ganti rugi materiil senilai Rp 7 miliar yang dihitung dari 40% keuntungan Atma Jaya dari 2006 sampai sekarang dan biaya jasa pengacara serta gugatan immateriil senilai Rp 1 miliar.

Sementara pihak Atma Jaya melalui kuasa hukumnya, Agustinus Prajaka justru mencurigai adanya upaya pemerasan yang dilakukan Yon.

"CHRP merupakan kata umum yang seharusnya tidak bisa dijadikan merek," ujar Prajaka. Lantaran kata umum, semua orang bisa menggunakan merek tersebut. Oleh karena itu, Atma Jaya tidak pernah berniat mendaftarkan merek CHRP ke Ditjen HKI, meski sudah mengadakan pelatihan lebih dulu di tahun 2006.

Namun, untuk memperoleh legitimasi, Atma Jaya sudah mendaftarkan izin kegiatan CHRP ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta. Izin ini pun sudah dikantonginya sejak tahun 2006 dan kemudian diperpanjang tahun 2010.

Lantaran yakin pihaknya benar, Atma Jaya siap menjawab gugatan Yon Nofiar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×