kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Rektor Atma Jaya dilaporkan ke polisi, mengapa?


Minggu, 19 Januari 2014 / 21:43 WIB
Rektor Atma Jaya dilaporkan ke polisi, mengapa?
ILUSTRASI. BTN mencatatkan penyaluran KPR sejak 1976 hingga pertengahan tahun ini mencapai kurang lebih 5 juta unit. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kegiatan pelatihan ketrampilan praktis pengelolaan sumberdaya manusia yang diadakan oleh Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya berbuntut laporan pidana. Yon Nofiar, seorang psikolog sekaligus konsultan human resources melaporkan Rektor Unika Atma Jaya, Lanny W. Panjaitan ke Polda Metro Jaya lantaran telah menggunakan merek Certified Human Resource Professional (CHRP) tanpa izin.

"Kami laporkan senin kemarin," ujar kuasa hukum Yon, Bambang Siswanto, Jumat (17/1).Yon menuding Atma Jaya dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek CHRP miliknya, yaitu dengan mengadakan berbagai program pelatihan dan sertifikasi untuk tujuan dan kegiatan komersial.

Yon mengaku sebagai pemilik satu-satunya merek CHRP. Merek ini terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan nomor IDM000174842 sejak 26 Agustus 2008. Permohonan pendaftaran merek ini diajukan sejak 12 Februari 2007 untuk melindungi barang/jasa di kelas 41, antara lain jasa-jasa pendidikan, lembaga pendidikan, program pendidikan, sertifikasi di bidang sumber daya manusia, jasa-jasa penyelenggaraan di bidang pendidikan/pelatihan/training seminar/symposium/kongres dan jasa-jasa konsultasi penyelenggaraan pendidikan/pelatihan/training.

Bambang Siswanto mengaku sudah mengadakan pertemuan dengan pihak Atma Jaya guna membahas pelanggaran merek CHRP. Pertemuan pertama diadakan tanggal 18 November 2013 bertempat di Plaza Semanggi. "Dalam pertemuan pertama pihak Atma Jaya tidak menyangkal soal pelanggaran merek CHRP dan menanyakan berapa ganti rugi yang kami minta," ujar Bambang.

Menindaklanjuti pertemuan ini, Yon mengajukan nilai kerugian materiil dan immateriil senilai Rp 8 miliar. Yon meminta Atma Jaya menghentikan kegiatan program pelatihan dan sertifikasi atau program sejenis lainnya yang menggunakan merek CHRP miliknya. Hal ini disampaikan dalam surat nomor 11/BNP/2013, tertanggal 20 November 2013. Kemudian Atma Jaya meminta waktu selama 14 hari untuk menanggapinya.

"Kami tunggu selama 14 hari ternyata tidak ada jawaban, kemudian kami somasi," lanjut Bambang.

Bambang menerangkan pihaknya sempat kembali bertemu dengan pihak Atma Jaya sebelum melapor ke polisi. Pertemuan ini dilakukan Jumat, 10 Januari 2013. Saat itu Atma Jaya menanyakan kisaran jumlah kerugian yang mencapai Rp 8 miliar. Namun, Universitas yang sudah mengadakan program CHRP sejak tahun 2006 ini enggan membuka data terkait kegiatan CHRP.

"Kami beritikad baik, tetapi mereka tertutup. Berdasarkan penelusuran kami saja, sampai sekarang program CHRP Atma Jaya sudah meluluskan 1300 peserta lebih," papar Bambang.

Sementara itu pihak Atma Jaya melalui kuasa hukumnya, Agustinus Prajaka Wahyu Baskara mengaku siap menghadapi laporan Yon Nofiar. Pasalnya, Atma Jaya telah lebih dulu mengadakan program CHRP, yaitu sejak tahun 2006. Sedangkan Yon Nofiar baru mendaftarakan mereknya di Ditjen HKI tahun 2007 dan terdaftar sejak Agustus 2008. "Itu hak hukum mereka, mau melapor atau menggugat," ujar Agustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×