kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.840   -50,00   -0,28%
  • IDX 6.377   74,82   1,19%
  • KOMPAS100 829   5,97   0,72%
  • LQ45 632   5,01   0,80%
  • ISSI 222   5,35   2,47%
  • IDX30 354   2,70   0,77%
  • IDXHIDIV20 430   2,35   0,55%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 118   1,00   0,86%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Sengketa bisnis yang melibatkan perusahaan asing dan perusahaan lokal makin marak


Selasa, 09 Juli 2019 / 15:43 WIB


Reporter: Havid Vebri | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa bisnis yang melibatkan perusahaan asing dan perusahaan lokal pun makin marak. Sengketa bisnis yang melibatkan pelaku bisnis internasional tidak jarang berujung pada arbitrase internasional. 

Terbukti, jumlah kasus sengketa bisnis yang melibatkan perusahaan Indonesia di tingkat arbitrase internasional pun makin meningkat tajam. Wincen Santoso, advokat Indonesia dan New York menilai saat ini arbitrase menjadi primadona untuk penyelesaian sengketa bisnis di skala internasional. 

Baca Juga: Hadapi 260 gugatan pileg, KPU fokus pada kesalahan perhitungan suara signifikan

“Semakin sentralnya perekonomian benua Asia bagi dunia turut memberikan dampak bagi meningkatnya volume transaksi bisnis internasional di kawasan ini. Sengketa bisnis pun akhirnya menjadi hal yang tidak terelakkan,” ujarnya, Selasa (9/7).

Wincen menjelaskan, pada tahun 2018 ada 62 kasus yg melibatkan perusahaan Indonesia di Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Jumlah itu melonjak drastis dari tahun-tahun sebelumnya.  

Sebagai perbandingan, pada tahun 2017 hanya ada 32 kasus yang melibatkan perusahaan Indonesia di SIAC. Jumlah 62 kasus itu menempatkan Indonesia menjadi negara nomor 5 yang paling banyak berperkara di SIAC, setelah Amerika Serikat, India, Malaysia, dan China.

Baca Juga: Urgensi platform hubungan industrial

Padahal, jumlah itu belum termasuk perkara-perkara yang melibatkan perusahaan Indonesia di International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), dan Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC).

Menurut Wincen, arbitrase layaknya seperti pengadilan swasta, di mana para pihak berperkara dapat menunjuk arbiter (hakimnya).  Arbitrase juga menyidangkan perkara untuk tingkat pertama dan terakhir, sehingga tidak dikenal istilah banding atau kasasi. 

“Di samping itu karena perkara diadili oleh arbiter yang ditunjuk oleh pihak berperkara, sehingga arbiter/hakim benar-benar menguasai masalah. Misalnya untuk perkara konstruksi dapat dipertimbangkan untuk ditunjuk arbiter yang ahli di bidang konstruksi,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×