Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menghadapi 260 gugatan sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi ( MK). Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, pihaknya fokus pada tudingan kesalahan penghitungan suara yang sekiranya signifikan mempengaruhi perolehan kursi suatu partai di DPR RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.
"Kami fokus apakah terjadi kesalahan perhitungan suara oleh termohon, sehingga mempengaruhi perolehan kursi. Kalau tidak mempengaruhi kursi tidak signifikan, misalnya selisihnya 1000 tapi yang dipersoalkan hanya 100 itu kan tidak signifikan," kata Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Ali mengatakan, pihaknya bersama Ketua dan seluruh Komisioner KPU telah memetakan seluruh persoalan yang disengketakan.
Dari arahan KPU, Tim Kuasa Hukum telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang relevan, yang juga telah diserahkan ke Kepaniteraan MK.
Ali mengaku, pihaknya bakal bersikap jujur dan terbuka dalam menghadapi seluruh sengketa.
"Kita bersikap jujur itu yang penting, sikap KPU tidak akan menutupi persoalan yang ada di lapangan, bersikap jujur apa adanya," ujar dia.
Untuk diketahui, MK menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019.
Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Hadapi 260 Gugatan Pileg, KPU Fokus pada Kesalahan Hitung Suara Signifikan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News