kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Sengketa 43 Kg Emas Batangan, MA Menangkan Antam Melawan Adiyanto


Jumat, 05 Januari 2024 / 11:53 WIB
Sengketa 43 Kg Emas Batangan, MA Menangkan Antam Melawan Adiyanto
ILUSTRASI. Logam mulia emas Antam di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Kronologi Kasus

Kasus Adiyanto Wiranata bermula saat dirinya membeli sejumlah emas batangan senilai Rp 27 miliar pada Oktober 2018, tetapi emas tidak dikirimkan meski uang telah ditransfer.   

Terdiri dari 43 batang emas seberat 43 kilogram, sebatang emas seberat 250 gram, sebatang emas 100 gram, sebatang emas 25 gram, dan sebatang lagi emas seberat 10 gram.

Adiyanto tertarik membeli emas setelah bertemu marketing freelance, Eksi Anggraeni yang mempromosikan emas Antam. Eksi selanjutnya mempertemukan Adiyanto dengan pegawai Antam.

Baca Juga: Harga Emas Bergerak Stabil Dalam Sepekan Pertama Tahun 2024

Hingga akhirnya Adiyanto menempuh upaya hukum, melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan hingga tingkat Pengadilan Tinggi dimenangkannya.

Tak mau menyerah, Antam mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA. Perkara kasasi Nomor 1731 K/PDT/2021 itu diketok Yakup Ginting dengan anggota Dwi Sugiarto dan Yunus Wahab

"Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Antam Tbk tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 415/PDT/2020/PT SBY., tanggal 24 Agustus 2020 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 910/Pdt.G/2019/PN Sby., tanggal 1 April 2020. Mengadili sendiri. Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan kasasi sebagaimana dikutip dari website MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×