kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Permohonan PK Terkait Gugatan 1,1 Ton Emas Ditolak MA, Ini Kata Antam (ANTM)


Rabu, 20 September 2023 / 07:26 WIB
Permohonan PK Terkait Gugatan 1,1 Ton Emas Ditolak MA, Ini Kata Antam (ANTM)
ILUSTRASI. Antam (ANTM) buka suara terkait kekalahan melawan konglomerat dari Surabaya, Budi Said dalam kasus pembelian 1,1 ton emas


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) akhirnya buka suara terkait kekalahan melawan konglomerat dari Surabaya, Budi Said dalam kasus pembelian 1,1 ton emas.

Sekretaris Perusahaan Antam Syarief Faisal Alkadrie mengatakan, pihaknya masih akan menunggu untuk memperoleh Salinan putusan tersebut untuk dipelajari lebih lanjut.

Faisal menegaskan, ANTM telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi kepada Budi Said.

ANTM telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said, kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu. Jumlah barang yang diterima juga sudah sesuai dengan dokumen transaksi.

Baca Juga: MA Tolak PK Antam, Budi Said Menangkan Gugatan 1,1 Ton Emas

Adapun tuduhan dari Budi Said didasarkan pada Tindakan oknum Perusahaan yang menjanjikan harga diskon di luar wewenang dan aturan ANTM.

“Kami akan melakukan segala Upaya hukum baru, baik perdata atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Faisal, Selasa (19/9).

Sebagai informasi, perusahaan pelat merah tersebut harus menerima kekalahan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung terkait gugatan pembelian 1,1 ton emas.

"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan ANTM, yang diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," demikian isi putusan sidang, dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Minggu, 17 September 2023.

Dengan ditolaknya permohonan PK ini, tak hanya memperkuat posisi Budi Said, tapi juga mengharuskan Antam untuk membayar 1,1 ton emas atau uang setara dengan Rp 1.109.872.000.000 kepada Budi Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×