kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Semua pekerja libur pada 9 Desember meski daerahnya tak laksanakan Pilkada


Selasa, 08 Desember 2020 / 06:26 WIB
Semua pekerja libur pada 9 Desember meski daerahnya tak laksanakan Pilkada


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh pekerja libur pada hari pelaksanaan Pilkada 2020, yakni 9 Desember 2020. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan hal tersebut lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 diterbitkan pada Senin (7/12/2020). 

Surat ini ditujukan kepada semua gubernur di Indonesia. 

Melalui surat tersebut, Ida mengingatkan agar pekerja diberikan kesempatan untuk menggunakan hak suaranya. Hal ini mengingat pada tanggal 9 Desember 2020 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan dilaksanakannya Pilkada 2020.  

Ida juga menyebut, hari libur nasional tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada. “Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Senin (7/12). 

Baca Juga: Bawaslu: Terdapat 49.390 TPS rawan saat hari pencoblosan

Dalam surat tersebut pun disebutkan pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ucap Ida. 

Baca Juga: Pilkada serentak, anggota DPR ini ingatkan disiplin terapkan protokol kesehatan

Ia pun meminta agar pekerja/buruh, pengusaha dan seluruh pihak menggunakan hak suaranya dalam pilkada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Penetapan tanggal 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Pekerja Libur pada 9 Desember meski Daerahnya Tak Laksanakan Pilkada"

Editor : Icha Rastika

Selanjutnya: Potensi cuaca ekstrim dan Covid-19, Satgas: Jangan liburan di akhir tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×