Reporter: Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas dugaan usulan dana perimbangan usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 yang menyeret nama Yaya Purnomo (YP) sebagai tersangka, pada Senin lalu (20/8) akhirnya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy (Romy) hadir di gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (23/8).
“Ya hari Senin saya menerima panggilan, tapi krena panggilannya datang cukup mendadak, saya sudah ter-set bisa dilihat kegiatan-kegiatan saya di daerah mulai Senin, Selasa dan Rabu. Saya baru sampai di Jakarta lagi tadi malam jadi saya putuskan hari ini siang (datang ke KPK) karena pagi tadi saya baru menerima dubes Uni Eropa,” kata Romy.
Romy mengatakan, penjadwalan ulang panggilan pada Kamis ini ia ketahui dari media masa. Ia bahkan mengungkapkan tidak secara resmi diberitahu oleh KPK untuk penjadwalan ulang.
“Saya hari ini belum mendapat panggilan, tetapi karena saya menghormati keterangan yang disampaikan di media oleh juru bicara KPK, bahwa saya dijadwalkan Kamis maka saya datang. Saya sudah cek bahwa hari ini tidak ada jadwal saya,” ujar Romy.
Namun Romy enggan menyebut isi materi pemanggilannya untuk pemeriksaan di KPK.
Catatan saja, hari ini KPK dijadwalkan memeriksa lima saksi yang merupakan pejabat pemerintah terkait kasus usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) perubahan tahun anggaran 2018. Kelima pejabat tersebut terkait dengan YP dan anggota DPR Komisi XI Amin Santono (AMN).
“Nanti soal materi nanti setelah saya diperiksa ya. Nanti soal siapanya, nanti,” ungkapnya.
Untuk tersangka YP saksi yang akan diperiksa adalah A. Jamaludin selaku Kabid Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya, Rizal Effendi Walikota Balikpapan dan Romy. Sedangkan untuk AMN, saksi yang akan diperiksa adalah Putut Harisatyaka selaku Direktur Dana Perimbangan dan Rukuo yang merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan YP sebagai tersangka suap dana perimbangan daerah melalui usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018. Aksi YP turut dibantu oleh AMN yang berperan memuluskan usulan RAPBN dan YP sebagai tersangka penerima suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin sebagai perantara dan Ahmad Ghiast pihak swasta yang memberi uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News