kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hari ini, KPK periksa empat saksi atas kasus suap PLTU Riau -1


Kamis, 23 Agustus 2018 / 13:52 WIB
Hari ini, KPK periksa empat saksi atas kasus suap PLTU Riau -1
ILUSTRASI. CEO PT Blackgold Energy Indonesia, Philip C Rickard usai pemeriksaan KPK


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dari pihak swasta dan satu saksi pejabat PT PLN (Persero) terkait kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau, Kamis (23/8).

Tiga saksi dari pihak swasta antara lain Jumadi, Yusi, dan Slamet. Sedangkan dari pihak PLN adalah M Ahsin Sidqi selaku Kepala Satuan IPP PT PLN (Persero).

KPK sebelumnya sudah menetapkan tersangka Eni Maulatti Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). Sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, EMS diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar atau 2,5% dari nilai proyek pembangunan PLTU Riau I.

KPK berhasil mengamankan 13 orang terkait kasus suap PLTU Riau, uang sejumlah Rp 500 juta, serta tanda terima uang sebesar Rp 500 juta tersebut. EMS diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar itu secara bertahap, pertama Rp 2 miliar pada Desember 2017, Rp 2 miliar pada Maret 2018, Rp 300 juta pada Juni 2018, dan Rp 500 juta sesaat sebelum operasi tangkap tangan (OTT).

EMS dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan JBK dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×