kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sempat alot, RUU pengadaan tanah akhirnya disahkan


Jumat, 16 Desember 2011 / 23:55 WIB
Sempat alot, RUU pengadaan tanah akhirnya disahkan
ILUSTRASI. Corona di Turki. REUTERS/Murad Sezer


Reporter: Muhammad Yazid, Eka Saputra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Proses pengesahan RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan di Rapat Paripurna DPR diwarnai perdebatan panjang dan hujan interupsi. Tapi setelah beleid anyar itu judulnya diganti menjadi RUU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, RUU tersebut akhirnya disahkan menjadi undang-undang.

Daryatmo Mardiyanto, Ketua Pansus RUU Pengadaan Tanah, mengatakan, pemerintah hanya dapat menggelar penyelenggaraan tanah dengan syarat yang bersifat kepentingan umum. "Karena itu, kami menyepakati adanya perubahan judul RUU tersebut," katanya dalam rapat paripurna, Jumat (16/12).

Awalnya, proses pengesahan RUU Pengadaan Tanah berlangsung alot. Sejumlah anggota DPR mengajukan interupsi dan keberatan bila RUU tersebut disahkan saat ini juga.

Arif Budimanta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai, banyak ketentuan dalam RUU tersebut yang bertentangan dengan konstitusi, UUD 1945. RUU ini telah mereduksi hak rakyat terhadap tanah yang dikuasainya. Padahal mengutip konsideran UUD pasal 28 i, setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi yang tak boleh diambil sewenang-wenang oleh siapapun.

Pendapat serupa disampaikan Ahmad Rubai, dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Ia menilai dalam RUU tersebut rakyat berada dalam posisi yang lemah. Secara umum beleid ini menempatkan rakyat dalam posisi dirugikan.

Lantaran banyak interupsi, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDIP, Pramono Anung yang memimpin jalannya rapat sempat menunda rapat. Pramono meminta pimpinan masing-masing fraksi berkonsolidasi untuk menyampaikan pandangan fraksinya pada masing-masing anggota mereka. "Kalau sudah masuk pembahasan dalam paripurna artinya sudah selesai pembahasan tingkat satu di mana setiap fraksi sudah menyatakan pendapatnya," katanya.

Setelah rapat dilanjutkan kembali, semua fraksi akhirnya sepakat mengesahkan RUU ini dengan beberapa catatan. "Segala kekurangan yang disebutkan oleh anggota dewan menjadi catatan yang dimasukkan dalam aturan turunan, Peraturan Presiden yang dibuat pemerintah," ujar Pramono.

Menanggapi pengesahan RUU Pengadaan Tanah tersebut, Deputi Kajian Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengaku kecewa. Menurutnya, beleid tersebut masih sangat berpihak pada pemerintah dan pengusaha untuk merebut hak-hak warga atas tanah. "Kami sedang menyiapkan naskah-naskah dan secepatnya akan dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materi," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×