Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Tiga terdakwa kasus teroris dituntut masing-masing tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ketiga terdakwa itu yakni Affam Ramadhan, Soni Jayadi, dan Fajar Firdaus. Ketiganya dituntut karena terbukti menyembunyikan gembong teroris Saefudin Zuhri dan Syahrir, tersangka kasus peledakan bom Ritz Carlton dan JW Marriott.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry, Affam bertemu dengan Zuhri dan Syahrir pada September 2009. ”Affam minta tolong pada Soni agar mengantar Zuhri dan Syahrir ke tempat kostnya di kawasan Ciputat. Affam sendiri saat itu tidak ikut mengantar,” kata Ferry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat berada di tempat kost tersebut, Affam terbukti tiga kali mendatangi tempat kost Zuhri dan Syahrir. ”Affam pun pernah diberi uang Rp 50 ribu, oleh Zuhri untuk dibelikan makanan dan minuman,” ujar Ferry.
Meski sudah mengetahui keduanya adalah buronan untuk kasus peledakan bom Ritz-Marriott namun Affam tidak pernah memberitahukan keberadaan keduanya ke pihak yang berwajib. ”Tidak berani lapor ke pihak yang berwajib,” tukas Ferry. Alhasil karena memberikan kemudahan dengan menyembunyikan keberadaan kedua teroris tersebut, Affam terbukti melanggar Pasal 13 huruf b Undang-Undang (UU) No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada Fajar Firdaus. Fajar terbukti mengetahui keberadaan kedua teroris tersebut, namun tidak memberitahukan kepada pihak yang berwajib. Keterlibatan Fajar diketahui, saat Zuhri mengirim surat kepada Firdaus, dan minta dibawakan makanan. Terhadap pelanggaran tersebut, Fajar juga dituntut
dengan hukuman tujuh tahun penjara. Seperti diketahui, Zuhri dan Syahrir sendiri diketahui tewas tertembak, karena melawan saat digerebek Tim Densus 88 Mabes Polri.
Keduanya tewas di salah satu kamar kost di kawasan Ciputat, Tangerang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News