kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Seluruh K/L akan rumuskan NSPK baru


Selasa, 21 Maret 2017 / 20:42 WIB
Seluruh K/L akan rumuskan NSPK baru


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kabinet kerja Presiden Joko Widodo melalui K/L akan kembali memperbaharui Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) di masing-masing instansinya. NSPK yang selama ini dijadikan pedoman wajib (obligatory) dan urusan pilihan (opsional) oleh pemerintah daerah, tahun ini akan kembali diperbarui guna meningkatkan Easy Of Doing  Bussines ( EoDB).

 Kementerian Kordinator Perekonomian, Darmin Nasution, menyatakan akan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperbarui NSPK guna mempermudah implementasi investasi di daerah. Untuk itu, Kemenko Perekonomian bersama dengan Kemendagri akan memanggil satu persatu K/L terkait untuk menyiapkan NSPK tersebut.

“Itu adalah perintah dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. NSPK ini bukanlah sesuatu yang harus dibuat hanya oleh Kementerian Dalam Negeri. Butuh koordinasi dengan kementerian teknis terkait,” kata Darmin.

Wahyu Utomo selaku Deputi VI Bidang Kordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah bilang, Kemenko Perekonomian hanya bertugas sebagai fasilitator dengan mengajak menteri-menteri untuk memperbarui  NSPK bersama Kemendagri.

"Jadi kita (kemenko) memfasilitasi saja,"kata Wahyu.

Sekarang ini masing-masing (K/L) sudah punya NSPK, namun untuk menigkatkan EoDB di daearah, kita harus siapkan NSPK baru. Nah, ini kata Wahyu, yang belum bisa diselesaikan semua K/L.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×