Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang pria berkewarganegaraan Inggris inisial IDB yang akan menyelundupkan 2,77 gram kokain dan 10 butir pil ekstasi melalui barang kiriman.
Pria yang ditangkap pada Kamis (2/5) tersebut berada di sebuah Apartemen di Kota Batam berusaha mengelabui petugas dengan cara memalsukan pemberitahuan barang kiriman sebagai barang fotografi.
Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani menjelaskan, kronologi penangkapan tersebut berawal dari laporan bahwa akan ada pengiriman narkotika melalui barang kiriman.
Baca Juga: Bea Cukai ringkus truk berisi jutaan batang rokok ilegal
“Setelah mendapatkan informasi, pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 9.30 WIB, petugas Bea Cukai di Kantor Pos Lalu Bea Batam Center melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman terduga tersebut menggunakan mesin x-ray, dengan hasil citra menunjukkan terdapat barang berbentuk pil,” ujar Undani dalam keterangan resminya, Kamis (3/6).
Petugas lalu meminta perwakilan kuasa barang yaitu perwakilan kantor pos untuk membuka paket terduga tersebut sehingga dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
“Paket dibuka dan didapati berisi alat pencabut bulu kaki berwarna hijau, satu bungkus plastik obat berisi bubuk yang dilapisi aluminium foil, dan sepuluh butir pil berwarna merah muda,” papar Undani.
Undani menambahkan bahwa atas barang yang ditemukan tersebut selanjutnya dilakukan uji coba kandungan barang di Laboratorium KPU Bea Cukai Batam. “Hasil dari uji coba laboratorium didapati bubuk yang dilapisi aluminium foil adalah narkotika jenis kokain dengan berat 2.7743 gram, dan pil merah muda adalah pil ekstasi dengan total berat 3.5133 gram,” jelas Undani.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam selanjutnya berkoordinasi dengan BNNP Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut.
Baca Juga: Capaian penerimaan Cukai 2020 tak sebanding dengan penderitaan petani tembakau
“Pada Kamis, 20 Mei 2021, sekitar pukul 14.50 WIB, petugas gabungan berhasil menangkap seorang pria berkebangsaan Inggris di sebuah apartemen di Kota Batam sebagai tersangka pemilik barang kiriman berisi narkotika tersebut, dan bersamanya juga diamankan narkotika jenis ganja seberat 41 gram,” pungkas Undani.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar (sepuluh miliar rupiah).
Saat ini barang bukti dan tersangka telah diserahterimakan ke BNNP Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News