Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Undani menambahkan bahwa atas barang yang ditemukan tersebut selanjutnya dilakukan uji coba kandungan barang di Laboratorium KPU Bea Cukai Batam. “Hasil dari uji coba laboratorium didapati bubuk yang dilapisi aluminium foil adalah narkotika jenis kokain dengan berat 2.7743 gram, dan pil merah muda adalah pil ekstasi dengan total berat 3.5133 gram,” jelas Undani.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam selanjutnya berkoordinasi dengan BNNP Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut.
Baca Juga: Capaian penerimaan Cukai 2020 tak sebanding dengan penderitaan petani tembakau
“Pada Kamis, 20 Mei 2021, sekitar pukul 14.50 WIB, petugas gabungan berhasil menangkap seorang pria berkebangsaan Inggris di sebuah apartemen di Kota Batam sebagai tersangka pemilik barang kiriman berisi narkotika tersebut, dan bersamanya juga diamankan narkotika jenis ganja seberat 41 gram,” pungkas Undani.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar (sepuluh miliar rupiah).
Saat ini barang bukti dan tersangka telah diserahterimakan ke BNNP Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News