kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Capaian penerimaan Cukai 2020 tak sebanding dengan penderitaan petani tembakau


Rabu, 02 Juni 2021 / 19:13 WIB
Capaian penerimaan Cukai 2020 tak sebanding dengan penderitaan petani tembakau
ILUSTRASI. Rokok.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencatat penerimaan cukai hingga akhir Desember 2020 senilai Rp 176,3 triliun atau tumbuh 2,3% dari tahun sebelumnya. Realisasi ini melebihi target Rp 172,2 triliun.

Capaian tersebut tidak lepas dari kenaikan tarif cukai rokok mulai Januari 2020. Setoran cukai hasil tembakau (CHT) hingga akhir Desember 2020 senilai Rp170,24 triliun atau melebihi target yang ditetapkan Rp 164,94 triliun.

Kendati demikian, kabar baik tersebut tak sebanding dengan dampak kebijakan kenaikan cukai. Ketua umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan, kenaikan cukai tiap tahun yang mencekik ditambah dengan dampak pandemi Covid-19, telah membuat kondisi industri hasil tembakau (IHT) semakin tertekan dan tidak menentu. Dampaknya adalah pada pekerja yang terlibat dalam sektor industri ini.

Baca Juga: Ini jadwal pembagian dividen HM Sampoerna (HMSP) total Rp 8,47 triliun  

Menurutnya, penurunan produksi telah menyebabkan penurunan penghasilan, kesejahteraan dan tentu daya beli pekerja. Sudarto pun mempertanyakan komitmen pemerintah melindungi warga negaranya sebagaimana mandat Konstitusi.

“Di manakah komitmen Pemerintah untuk melindungi rakyatnya, khususnya pekerja yang menggantungkan penghidupannya dari industri legal ini? Apakah negara sengaja mengabaikan mandat UUD 1945?,” ujar Sudarto dihubungi, Rabu (2/6).

Ia mengatakan, selama ini pemerintah mengandalkan sektor industri hasil tembakau nasional dan pajak hasil tembakau sebagai penerimaan negara. Sedangkan para pekerja IHT juga membutuhkan keberlangsungan bekerja dan penghidupan layak.

Merujuk data resmi, Sudarto bilang dalam 10 tahun terakhir saja, tercatat 60.889 orang yang sudah menjadi tumbal keganasan regulasi yang ketat. Jumlah tersebut lebih besar ditambah para buruh di luar keanggotaan FSP RTMM-SPSI.



TERBARU

[X]
×