kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.450   35,00   0,21%
  • IDX 6.380   -139,26   -2,14%
  • KOMPAS100 926   -23,75   -2,50%
  • LQ45 725   -12,49   -1,69%
  • ISSI 196   -6,34   -3,13%
  • IDX30 379   -3,71   -0,97%
  • IDXHIDIV20 456   -5,75   -1,25%
  • IDX80 105   -2,26   -2,11%
  • IDXV30 108   -2,36   -2,13%
  • IDXQ30 124   -0,95   -0,75%

Selesaikan 184 kasus, Pokja IV selamatkan investasi sekitar Rp 890 triliun


Selasa, 09 Juni 2020 / 18:13 WIB
Selesaikan 184 kasus, Pokja IV selamatkan investasi sekitar Rp 890 triliun
ILUSTRASI. Kawasan industri manufaktur.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelompok Kerja (Pokja) IV Satuan Tugas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi telah merampungkan 184 kasus hingga saat ini.

"Kasus yang selesai 184 kasus dengan total investasi yang diselamatkan kurang lebih Rp 890 triliun," ujar Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Maritim dan Investasi Purbaya Yudhi Sadewa yang juga Wakil Ketua Pokja IV, Selasa (9/6).

Berdasarkan situs resmi Pokja IV, ada 368 total laporan yang masuk ke Pokja IV, dimana selain yang dituntaskan ada 158 laporan yang tengah ditangani, 7 laporan dikembalikan, 15 ditolak dan 4 laporan baru.

Dari laporan tersebut ada 135 laporan di bidang perindustrian, 69 laporan di bidang ESDM, 37 laporan di bidang transportasi, 37 laporan di bidang pajak dan bea, 29 laporan di bidang pertanian dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 24 laporan di bidang perdagangan, 14 laporan di bidang tenaga kerja, 12 laporan di bidang perbankan dan 10 laporan di bidang pariwisata.

Baca Juga: BKPM, Pintu Tunggal Izin Investasi

Purbaya pun mengatakan, biasanya masalah yang dihadapi biasanya berkiatan dengan peraturan yang tidak jelas, adanya permainan para penguasa daerah, dan tidak adanya pengawasan dari pemerintah ketika investor sudah masuk ke Indonesia.

"Jadi dia bingung mengurusnya kemana, berbulan-bulan mentok sana mentok sini, itu yang akan kita ubah secepatnya," ujar Purbaya.

Purbaya tak menampik, adanya pandemi Covid-19 ini turut menghambat Pokja IV menyelesaikan kasus-kasus yang ada. Menurut dia, dengan adanya Covid-19, sulit untuk menyelenggarakan rapat secara reguler dan memanggil pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan kasus yang ditangani.

"Seyogianya setiap minggu ada 5-6 yang kita sidangkan. Sekarang tidak seperti itu lagi karena orang juga tidak bisa kita panggil ke sini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×