Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai aksi massa dilakukan untuk menolak pengesahan berbagai RUU. Mahasiswa turut terlibat dalam aksi demonstrasi ini. Gedung DPR pun menjadi salah satu titik demonstrasi.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya siap melakukan pertemuan dengan mahasiswa yang melakukan demo. Namun, dia meminta agar dialog kedua belah pihak dilakukan di dalam Gedung DPR.
"Kami bersedia, kalau ingin dialog kita undang ke dalam perwakilannya. Kalau keluar tidak dialog namanya, karena suasananya tidak memungkinkan untuk dialog. Jadi kami persilakan nanti perwakilan mahasiswa saya terima sendiri. Apa yang perlu kita dialogkan, apa yang mereka tuntutkan dan apa yang belum kita penuhi," tutur Bambang, Selasa (24/9).
Baca Juga: IHSG dan rupiah melemah, efek maraknya aksi mahasiswa?
Bambang juga mengatakan, pihaknya terus mendengar aspirasi masyarakat dan memenuhi beberapa hal yang menjadi tuntutan mahasiswa, seperti melakukan penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan serta RUU Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Perlu juga adik-adik mahasiswa bisa memahami bahwa apa yang kami lakukan ini juga tidak lain dan tidak bukan mendengar aspirasi yang berkembang di luar sana. Kami memutuskan penundaan bukan saja karena usul pemerintah tetapi juga atas aspirasi yang kami dengar dari adik-adik mahasiswa," ujar Bambang.
Bambang pun memberikan beberapa klarifikasi terkait berbagai isu yang beredar dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa di antaranya adalah RUU Pertanahan yang masih dalam tahap pembahasan, sehingga belum akan direvisi dalam waktu dekat.
Baca Juga: Aksi unjuk rasa masih berlanjut, arus lalu lintas menuju gedung MPR/DPR dialihkan
Terkait dengan RUU Ketenagakerjaan, Bambang menyebut, belum ada pembahasan terkait RUU tersebut. "Saya sudah lama memutuskan untuk ketenagakerjaan tidak dibahas di periode kami," tambah Bambang.
Sementara, berkaitan dengan Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang pun mengatakan UU tersebut tinggal menunggu penomoran. "Terkait UU KPK, karena proses antara pemerintah dan DPR sudah selesai, selanjutnya adalah proses menunggu penomoran dari UU tersebut," kata Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News