Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan seleksi tahap pertama. Ada 45 nama calon pun diumumkan telah lolos dalam tahap seleksi administrasi tersebut.
Seperti diketahui, seleksi ini dilakukan untuk mengisi dua jabatan komisioner baru non ex officio untuk memenuhi amanat UU No. 4/2023, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK.
Adapun, 45 nama calon tersebut berasal dari beberapa latar belakang. Di antaranya, pejabat OJK, pejabat Bank Indonesia (BI), pejabat kementerian baik itu Kementerian Keuangan maupun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan pelaku usaha.
Baca Juga: Hasil Seleksi Calon Dewan Komisioner OJK Tahap Pertama, Ada 6 Pejabat OJK
Beberapa nama yang lolos dalam tahap pertama, antara lain Tongam Lumban Tobing yang pernah menjabat sebagai Ketua Satgas Waspada Investasi, Antonius Sunu Widyatmoko yang merupakan Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), hingga Bambang Prijambodo yang merupakan Tenaga Ahli Utama, Kantor Staf Presiden.
Dalam pengumumannya, Ketua Pansel Sri Mulyani Indrawati mengatakan Seluruh Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang lulus Seleksi Tahap I (Seleksi Administratif) akan mengikuti Seleksi Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah).
Dalam tahap ini, masyarakat diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang lulus Seleksi Tahap I (Seleksi Administratif).
“Panitia Seleksi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan dan/atau informasi yang diberikan,” ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut, hasil Seleksi Tahap II akan diumumkan melalui laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go. id setelah tanggal 15 Mei 2023, yaitu setelah berakhirnya periode penyampaian masukan dan/atau informasi dari masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News