Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama mengumumkan pihaknya telah membuka seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027.
Mengutip Kemenag.go.id, Ketua Panitia Seleksi Anggota BWI Kamaruddin Amin menyampaikan pendaftaran dibuka secara online di laman pansel.bwi.go.id mulai 2 sampai 20 Oktober 2023.
"Kami mengundang individu yang memiliki dedikasi tinggi, pengetahuan, dan keterampilan yang relevan di berbagai bidang untuk mendaftar sebagai calon anggota BWI," kata Kamaruddin di Jakarta, Senin (2/10/2023).
Menurut Kamaruddin Amin, seleksi ini terbuka bagi seluruh putra-putri bangsa yang memiliki ketertarikan dan komitmen kuat di dunia perwakafan. Ia menuturkan, proses seleksi ini menjadi momentum penting bagi dunia perwakafan nasional.
"Dalam menghadapi gelombang wakaf yang semakin berkembang, BWI berkomitmen untuk memajukan perwakafan nasional dengan melibatkan para profesional andal," kata Kamaruddin.
Dia menambahkan, "Kami percaya bahwa para calon anggota yang terpilih akan menjadi penggerak utama dalam mencapai tujuan ini."
Baca Juga: Menag Laporkan Keuangan Haji 1444 H/2023 M ke DPR
Kamaruddin menyampaikan seleksi ini akan dibagi dalam beberapa tahap yaitu penilaian kualifikasi administrasi, psikotes, dan wawancara.
Menurutnya, hal ini untuk memastikan bahwa calon anggota yang terpilih memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan perwakafan di Indonesia.
Syarat pendaftaran seleksi Calon Anggota BWI
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Calon Anggota BWI periode 2024-2027:
1. Warga negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun) dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar,
4. Sehat j asmani dan rohani•,
5. Bertakwa dan berakhlak mulia; f Berpendidikan paling rendah sarjana strata I (satu);
6. Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional;
7. Tidak menjadi anggota partai politik;
8. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang; dan
9. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidahan kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun.
Baca Juga: Kemenag Rilis Web Khusus CASN Kemenag, Apa Itu?