kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.773   39,00   0,22%
  • IDX 6.232   -22,57   -0,36%
  • KOMPAS100 828   -3,21   -0,39%
  • LQ45 627   1,99   0,32%
  • ISSI 213   0,27   0,13%
  • IDX30 356   1,62   0,46%
  • IDXHIDIV20 437   1,62   0,37%
  • IDX80 94   0,25   0,27%
  • IDXV30 115   -0,65   -0,56%
  • IDXQ30 115   1,04   0,91%

Selama Pandemi, Pemerintah Pastikan Tagihan Perawatan Covid-19 di RS Tetap Diproses


Senin, 18 April 2022 / 19:39 WIB
ILUSTRASI. Perawatan pasien Covid-19


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit akan tetap ditanggung oleh pemerintah.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah menjelaskan, pemerintah akan tetap menanggung biaya perawatan pasien Covid lantaran penularan virus Covid-19 masih berstatus pandemi.

"[Biaya perawatan] tetap ditanggung karena selama pandemi tanggung jawab di pemerintah," kata Siti kepada Kontan.co.id, Senin (18/4).

Adapun pembayaran klaim Rumah Sakit (RS) untuk perawatan pasien Covid-19 pada masa gelombang varian omicron lalu saat ini masih dalam proses.

Baca Juga: Selama Berstatus Pandemi, Biaya Pasien Covid-19 Wajib Ditanggung Pemerintah

Siti menyebut pihaknya mengupayakan agar proses pembayaran dapat dilakukan sesegera mungkin.

"Sekarang sedang proses. Kami bayar paket perawatan. Dan sesegera mungkin [diselesaikan], kami sedang proses," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan sosialisasi revisi tarif pembayaran klaim yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No HK. 01.07/Menkes/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19.

Adapun tarif pembayaran klaim RS perawatan pasien Covid-19 akan disesuaikan berdasarkan hari perawatan. Dalam hal ini, perawatan pasien akibat varian omicron lebih pendek dibandingkan dengan pasien varian delta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×