kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Selama Pandemi, Pemerintah Pastikan Tagihan Perawatan Covid-19 di RS Tetap Diproses


Senin, 18 April 2022 / 19:39 WIB
Selama Pandemi, Pemerintah Pastikan Tagihan Perawatan Covid-19 di RS Tetap Diproses
ILUSTRASI. Perawatan pasien Covid-19


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit akan tetap ditanggung oleh pemerintah.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah menjelaskan, pemerintah akan tetap menanggung biaya perawatan pasien Covid lantaran penularan virus Covid-19 masih berstatus pandemi.

"[Biaya perawatan] tetap ditanggung karena selama pandemi tanggung jawab di pemerintah," kata Siti kepada Kontan.co.id, Senin (18/4).

Adapun pembayaran klaim Rumah Sakit (RS) untuk perawatan pasien Covid-19 pada masa gelombang varian omicron lalu saat ini masih dalam proses.

Baca Juga: Selama Berstatus Pandemi, Biaya Pasien Covid-19 Wajib Ditanggung Pemerintah

Siti menyebut pihaknya mengupayakan agar proses pembayaran dapat dilakukan sesegera mungkin.

"Sekarang sedang proses. Kami bayar paket perawatan. Dan sesegera mungkin [diselesaikan], kami sedang proses," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan sosialisasi revisi tarif pembayaran klaim yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No HK. 01.07/Menkes/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19.

Adapun tarif pembayaran klaim RS perawatan pasien Covid-19 akan disesuaikan berdasarkan hari perawatan. Dalam hal ini, perawatan pasien akibat varian omicron lebih pendek dibandingkan dengan pasien varian delta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×