kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selama 2019, Kemenkum HAM telah terbitkan 99.268 SK Perseroan Terbatas (PT)


Minggu, 29 Desember 2019 / 14:24 WIB
Selama 2019, Kemenkum HAM telah terbitkan 99.268 SK Perseroan Terbatas (PT)
Mantan Menkumham Yasonna Laoly tiba Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019).


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, selama 2019 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah menerbitkan ribuan surat keputusan pendirian perseroan.

"Kemenkumham selama tahun 2019 telah menerbitkan 99.268 Surat Keputusan (SK) Perseroaan Terbatas (PT) dan Badan Hukum sosial lain," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/12).

Baca Juga: Jokowi hadiri perayaan Natal Nasional 2019 ditemani Megawati

Kemudian, Kemenkumhan juga telah menerbitkan sertifikat jaminan Fidusia sebanyak 7.786.827 serta 83.330 dokumen legalisasi, pemberian Surat Keterangan Wasiat sebanyak 1.924 dokumen, dan penyelesaian kasus perdata sebanyak 36 kasus.

Selain itu, untuk mendukung perbaikan sistem berinvestasi di Indonesia, Ditjen AHU meluncurkan 3 aplikasi baru yaitu Sistem Administrasi Hukum Umum, Koperasi dan Beneficial Ownership.

Kemudian, dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kementerian Hukum dan HAM masuk dalam anggota FATF yaitu lembaga antar negara yang fokus dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Berubah lagi, ini alasan terbaru Jokowi tak terbitkan Perppu KPK

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan, pada 2019 pemerintah memenangkan perkara gugatan Churchill Mining Plc. dan Planet Mining Pty. Ltd. melawan Republik Indonesia di forum arbitrase International Centre.

Kementerian Hukum dan HAM juga berperan aktif dalam kasus Siti Aisyah yang merupakan WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia terkait kasus pembunuhan warga negara Korea Utara atas nama Kim Jong Nam pada 13 Februari 2017.

Baca Juga: Presiden Jokowi teken revisi PP Penyelenggaraan Program JKK dan Jaminan Kematian

"Pemerintah melakukan diplomasi yang intensif dengan Jaksa Agung Malaysia, sehingga keluar putusan tidak melanjutkan penuntutannya dan Siti Aisyah dinyatakan bebas," ujar Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×