kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selama 2016–2020, PPATK temukan Rp 120 triliun transaksi mencurigakan terkait narkoba


Kamis, 07 Oktober 2021 / 10:04 WIB
Selama 2016–2020, PPATK temukan Rp 120 triliun transaksi mencurigakan terkait narkoba
ILUSTRASI. Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus peredaran narkotika di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, PPATK menemukan aliran transaksi mencurigakan terkait narkotika mencapai Rp 120 triliun. Hal berdasarkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada periode 2016 – 2020.

Dian mengatakan, aliran dana sejumlah Rp 120 triliun ini melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi.

"Jumlah total 1.339 individu dan korporasi yang kita periksa dan kita catat sebagai aliran transaksi keuangan yang mencurigakan yang datang dari tindak pidana narkoba periode 2016 sampai 2020,” ujar Dian dikutip dari Youtube PPATK Indonesia, Kamis (7/10).

Dian mengatakan, cara mereka melakukan transfer uang sangat dinamis. Misalnya memanfaatkan rekening – rekening orang – orang yang tidak terlibat dengan narkoba, sistem hawala, pengiriman uang melalui money changer, dan melalui modus perdagangan. “Mungkin lebih dari 10 instrumen/cara mereka mengalihkan dana, modus operandi nya sangat banyak,” ujar Dian.

Baca Juga: Ada layanan online, ini cara mencetak KK & dokumen kependudukan lain secara mandiri

Dian menyebut, hasil analisis telah diserahkan ke lembaga – lembaga terkait. Yakni Kepolisian dan BNN. Namun, baru sekitar 45% hasil analisis yang telah ditindaklanjuti. Sisanya sekitar 55% belum ditindaklanjuti.

Oleh karena itu, PPATK berencana akan melakukan semacam rekonsiliasi data hasil analisis PPATK dengan aparat penegak hukum. Nantinya akan terlihat apakan ada kemacetan atau masalah dalam konteks penegakan hukumnya. “Hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK bukan merupakan barang yang terlalu mentah, bisa dikatakan sudah hampir matang,” ujar Dian.

Dian mengajak semua pihak terkait untuk menciptakan ekosistem pemberantasan narkotika. Mulai dari PPATK, aparat penegak hukum hingga putusan pengadilan yang memberi efek jera. “Kita harus membangun ekosistem yang bermusuhan terhadap narkoba ini, ini penyakit luar biasa berbahaya nya,” ucap Dian.

Lebih lanjut Dian mengatakan, saat ini sedang dilakukan finalisasi konsep penanganan tindak pidana ekonomi yang terintegrasi. Intinya bagaimana memberantas tindak pidana ekonomi secara efektif dan efisien.

“Salah satu bentuk kegagalan kita untuk bisa memberantas narkoba seperti hal nya tindak pidana ekonomi lain adalah ketidakberhasilan kita untuk betul – betul memberangus harta kekayaan mereka sehingga motivasi mereka untuk melakukan kegiatan itu tidak ada lagi,” jelas Dian.

Baca Juga: Ada rencana tax amnesty jilid II, rasio pajak diprediksi akan meningkat

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, lebih dari 50% isi lembaga pemasyarakatan (lapas) berasal dari narkoba. Ia mengaku bahwa hal itu sesuatu yang sangat aneh karena satu jenis kejahatan mendominasi kapasitas lapas.

“Semua jenis crime kalah dengan (narkoba) berarti something wrong ada sesuatu yang aneh dan janggal,” kata Yasonna saat rapat kerja dengan Baleg DPR RI, Rabu (15/9).

Sebab itu, Yasonna berpendapat perlu dilakukan revisi UU narkotika. Pihaknya telah berbicara dengan Presiden dan Menko Polhukam terkait rencana revisi tersebut. “Kami belum menyerah untuk menyerahkan (revisi UU Narkotika) ke DPR,” ujar Yasonna.

Selanjutnya: Polemik Anies surati Bloomberg, Fahmi Idris: Jangan biarkan asing pengaruhi kebijakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×