kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Selama 2009-2010, Polisi Sita 1911 CPU Tidak Berlisensi


Selasa, 29 Juni 2010 / 18:14 WIB


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA.Dalam kurun 2009 sampai Juni 2010, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyita sekitar 1911 CPU (Central Processing Unit) yang di dalamnya memuat beraneka macam program yang tidak memiliki lisensi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Representatif BSA Indonesia, Donny A Sheyosaputra, Selasa (29/6).

Selaku promotor pengguna produk piranti lunak asli, Donny menyampaikan penghargaan khususnya kepada bareskrim Polri dan juga kepada satuan unit di bawah Bareskrim yakni Polda. "Ini sebagai penekanan bahwa pelanggaran hak cipta merupakan suatu pelanggaran pidana yang serius, " katanya.

Ia pun mengharapkan para pengusaha selaku pengguna akhir piranti lunak memperhatikan upaya pemerintah dalam menghentikan peredaran barang bajakan serta pembajakan itu sendiri. Caranya, dengan menggunkan piranti lunak berlisensi sesuai peruntukannya.

Beberapa kasus sudah ditindak oleh Polri. Misalnya, pada 4 Maret 2010 Polri menindak pengembang real estate berinisial A di Jakarta Utara. Sekitar 39 unit komputer perusahaan itu diperiksa. Hasilnya, ada pelanggaran penggunaan produk yang menjadi anggota BSA seperti Adobe, Autodesk, Corel dan Microsoft. "Polri membawa 7 komputer sebagai sampel barang bukti untuk penyidikan," katanya.

Kuasa hukum BSA Indonesia, Justisiari Perdanakusumah menyatakan terdapat 131 perusahaan di Indonesia yang ditindak karena menggunakan barang tak berlisensi itu. Selain pidana, upaya meminta ganti rugi secara keperdataan pun bisa ditempuh. Namun, pihaknya tetap membuka kesempatan buat berdamai. Contohnya, dari perusahaan yang ditindak, 15 diantaranya sepakat berdamai. "Sehingga tak perlu menuntut ganti rugi. Asalkan mereka merubah perilaku mereka dengan menggunakan produk asli," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×