kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BSA: Vonis Hakim Tidak Menimbulkan Efek Jera


Kamis, 14 Januari 2010 / 10:45 WIB
BSA: Vonis Hakim Tidak Menimbulkan Efek Jera


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA.Business Software Alliance (BSA) Indonesia meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek nilai kerugian dalam memutuskan kasus-kasus pembajakan software di Indonesia. Sebab selama ini vonis pengadilan terhadap para terdakwa kasus pembajakan software hanya sanksi minimal sehingga tidak menimbulkan efek jera.

"Sejauh ini putusan pengadilan terkait kasus pembajakan software hanya dikenakan sanksi minimal," kata Donny Sheyoputra, Kepala Perwakilan dan juru bicara BSA Indonesia, Rabu (13/1). Disebutkan oleh Donny, pada kasus pembajakan yang baru diputus, yakni PT KG dan KM, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dihukum sanksi pidana enam bulan. Adapun untuk kasus baru lainnya, lima kasus yang diputus PN Malang, Jawa Timur, Desember 2009. Untuk kasus ini, pengadilan memvonis lima terdakwa dengan sanksi pidana mulaidari tiga bulan hingga 12 bulan, serta denda mulai Rp 1 juta-2,5 juta.

"Dengan demikian kami sepakat sanksi yang diputuskan tidak menimbulkan efek jera. Karena itu, para hakim perlu menambah pertimbangan khusus dalam hal pembajakan software yakni aspek nilai kerugian. Sebab nilai kerugian akibat pembajakan software, baik dari segi pajak untuk negara maupun hak cipta anggota BSA yang dirugikan bisa sangat tinggi,” jelasnya.

Padahal, UU Hak Cipta No 19/2002 terutama pasal 72 ayat 3 mengenai penggunaan produk software bajakan, bila terbukti bersalah, hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×