kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selain THR, SPAI Tuntut Hak Cuti untuk Ojol di Lebaran 2024


Rabu, 20 Maret 2024 / 09:57 WIB
Selain THR, SPAI Tuntut Hak Cuti untuk Ojol di Lebaran 2024
ILUSTRASI. SPAI menuntut adanya hak cuti untuk ojek online


Reporter: Leni Wandira | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendukung aturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang mewajibkan perusahaan angkutan online untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi ojol dan kurir baik motor dan mobil.

Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Kata dia, pemberian THR didasarkan pada status pengemudi yang termasuk ke dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

"Hal itu seperti pernyataan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri pada 18 Maret 2024," ungkap ketua SPAI, Lily Pujiati dalam keterangan resminya, Rabu (20/3).

Baca Juga: Kemnaker: Pengusaha Telat Bayar THR Bakal Didenda 5% dari Total THR

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, kami menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif Lebaran. 

"Karena pengemudi wajib menjalankan pekerjaan untuk mendapatkan insentif. Hal itu jelas bukanlah THR," tegas dia.

Selain itu seharusnya perusahaan memberikan hak bagi pengemudi untuk mendapatkan hari libur untuk berkumpul bersama keluarga dan saudara di Hari Raya Keagamaan.

Lebih lanjut pemberian THR ini harus dibayarkan penuh, bukan dicicil serta diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Untuk itu kami akan melakukan pemantauan bersama komunitas dan serikat pekerja ojol dan kurir dengan membuka Layanan Pengaduan THR melalui nomor WA 081511982590 atau email: serikatpai@gmail.com," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau agar perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab turut memberikan tunjangan kepada driver ojek online (ojol).

Pernyataan itu ditegaskan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan.

"Ojol kami imbau dibayarkan tunjangan hari raya. Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage Surat Edaran THR," kata Indah di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×