Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selain tunjangan hari raya atau THR, pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta pensiunan.
Besaran THR dan gaji ke-13 yang ASN, TNI, Polri, serta pensiunan terima adalah gaji pokok dan tunjangan melekat yang mereka terima setiap bulan. Tidak termasuk tunjangan kinerja atau tukin. Untuk THR, pemberiannya pada 10 hingga lima hari sebelum Lebaran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.
“Oleh karena itu, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (29/4).
Baca Juga: THR untuk PNS, TNI/Polri segera cair, Sri Mulyani beberkan waktu pencairannya
Selain THR, menteri keuangan menyebutkan, pada Juni mendatang, pemerintah memberikan gaji ke-13 untuk ASN, anggota TNI dan Polri, sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.
“Sehingga harapannya, ASN, TNI, Polri bisa fokus melakukan tugas-tugasnya secara penuh dedikasi, terus memberikan empati dan simpatinya karena saat ini covid masih berlangsung,” ucap Sri Mulyani.
Besaran gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Melansir Kompas.com, berikut gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV yang jadi komponen THR PNS 2021, mulai hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi mengacu MKG, dari kurang dari 1 tahun sampai 27 tahun:
Baca Juga: Jokowi umumkan pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN