kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Jokowi umumkan pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN


Kamis, 29 April 2021 / 14:52 WIB
Jokowi umumkan pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - MALANG. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

THR bagi ASN akan dibayarkan pada sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 akan diberikan menjelang tahun ajaran baru. "THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya idul fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," ujar Jokowi di sela kunjungan kerja ke Jawa Timur, Kamis (29/4).

Jokowi menyampaikan THR penting untuk diberikan untuk mendorong konsumsi masyarakat. Sehingga nantinya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi ke depan.

Baca Juga: THR PNS 2021 dibayar Mei, simak besaran, aturan & saran penggunaan

Momentum bulan puasa dan lebaran disebut Jokowi memberikan kontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu perlu dimanfaatkan dengan baik. "Diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita," terang Jokowi.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah juga telah menerbitkan Surat Edaran terkait dengan pembayaran THR. Pada surat tersebut, pelaku usaha diminta untuk membayarkan THR secara penuh sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya: Jokowi minta pemda segera belanjakan APBD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×