Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Namun disayangkan Teten, anggaran KUR hingga saat ini masih kecil penyerapannya. Tercatat dana sisa yang belum diserap pelaku usaha sekitar Rp 129 triliun.
Salah satu penyebab pelaku usaha sulit mengakses KUR karena adanya ketentuan harus menggunakan agunan, padahal jumlah pinjaman hanya Rp 50 juta.
Baca Juga: Walau jumlah debitur sedikit, faktanya restrukturisasi didominasi kredit korporasi
"Sementara untuk pelaku usaha mikro banyak yang tidak memiliki agunan yang bisa dijadikan untuk memenuhi persyaratannya," ungkap Teten.
Teten berharap dengan adanya kelonggaran dan juga sudah efektifnya aktifitas usaha di sektor ekonomi, pelaku UMKM tetap bisa memenuhi standar protokoler kesehatan. Pasalnya, ancaman wabah Corona masih begitu tinggi, sehingga sangat rentan terjadi penularan ketika pelaku UMKM tidak memperhatikan standar kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News