Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan bahwa persoalan upah minimum bukan sekedar penentuan angka kenaikannya.
Lebih dari itu implementasi dari upah minimum menjadi poin yang selama ini kurang diperhatikan. Kehadiran pengawas ketenagakerjaan dalam implementasi upah minimum juga belum berjalan dengan maksimal. Dimana pelanggaran terhadap upah minimum sudah banyak ditemukan.
Ia mengatakan, penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) yang tergolong tinggi di wilayah industri seperti Bogor Depok Tangerang dan Bekasi memiliki potensi menimbulkan bertambahnya pelanggaran implementasi.
"Yang jadi masalah upah minum tuh bukan hanya berapa kenaikannya tapi implementasinya. Implementasi akan menghadapi masalah selain gugatan ke Mahkamah Agung, kemudian ke PTUN. Tapi masalah implementasi itu penting. Ketika perusahaan tidak mau menjalankan itu ya tinggal mencoba meyakinkan pekerja kalau nggak di PHK aja. Dan selama ini seperti itu," jelas Timboel kepada Kontan.co.id, Kamis (1/12).
Baca Juga: Ini Kata APBI Soal Rencana Kenaikan UMP Tahun 2023
Pelanggaran ketenagakerjaan utamanya implementasi upah minimum, sudah seharusnya diselesaikan lewat pengawasan. Peran pengawas ketenagakerjaan penting dalam implementasi upah minimum.
"Pengawas ketenagakerjaan harus jadi kunci pelaksanaan upah minimum ini sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Sayangnya pengawas ketenagakerjaan dinilai Timboel belum bekerja maksimal. "Masalahnya pengawasnya ini belum bekerja maksimal kalaupun dilaporkan tuh pasti ujung-ujungnya PHK. Dilaporkan ke pengawas lalu pengawasnya nggak respon, entah dengan berbagai cara akhirnya tidak respon tidak ter-follow up dengan baik," ungkapnya.
Oleh karena itu timbul menyarankan agar dibentuk pengawas eksternal yang mengawasi pengawas ketenagakerjaan. Awas ini bisa gabungan dari pekerja, pengusaha dan pemerintah namun bersifat independen.
"Tapi pengawas ini harus independen. Dan memiliki daya eksekusi ketika ada laporan tidak di follow up oleh pengawas, pengawas ini harus bisa mem-follow up, kenapa tidak diselesaikan pelanggarannya, apa dan lain sebagainya termasuk soal upah minimum," imbuhnya.
Baca Juga: Simak Rekomendasi Saham Barang Konsumsi untuk Tahun Depan
Selama ini pengawas ketenagakerjaan hanya diawasi secara internal. Ia mengatakan memang terdapat komite pengawas. Hanya saja komite pengawas tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi. Dalam artian komite pengawas yang memberikan saran dan rekomendasi.
"Seindah apapun tentang angka upah minimum ataupun norma kerja yang lain, ya tidak bisa berjalan kalau tidak disertai dengan pengawasan yang berkualitas," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News