Reporter: Vina Elvira | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para kepala daerah akhirnya telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Penetapan UMP 2023 ini mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 2022 tentang penetapan upah minimum 2023 sebagai dasar penetapan UMP 2023.
Hanya saja, kenaikan UMP ini masih menimbulkan polemik di kalangan pengusaha dan buruh. Dari kalangan buruh misalnya, tetap menilai UMP 2023 terlampau rendah.
Namun penolakan dari kalangan pengusaha tak kalah kerasnya. Mereka bahkan langsung melayangkan gugatan uji materiil Permenaker No. 18 Tahun 2021 ke ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin lalu.
Uji materiil diajukan oleh 10 asosiasi pengusaha, antara lain APINDO, API, APRISINDO, APRINDO, GAPMMI, dan GAPKI.
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan bahwa pihaknya mendukung Apindo dan asosiasi pengusaha lainnya yang sedang berjuang melayangkan gugatan uji materiil.
Baca Juga: Apindo Telah Ajukan Judicial Review Soal Aturan UMP 2023
"Pada dasarnya posisi kami mendukung perjuangan Apindo dan teman-teman asosiasi pengusaha," ujar Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia, kepada Kontan.co.id, Kamis (1/12).
Adapun, ketika ditanya terkait kesanggupan pengusaha untuk menaikkan UMP di atas 5% seperti yang ditetapkan pemerintah. Hendra hanya mengatakan bahwa secara teknis, hal itu tergantung survei pengupahan di masing-masing perusahaan.
Dia juga memberi penjelasan bahwasannya biaya operasional di perusahaan pertambangan batubara itu setiap tahunnya mengalami peningkatan. Termasuk kenaikan beban kewajiban perpajakan (kenaikan tarif royalti dan PNBP dari berbagai sektor).
"Namun dalam dua tahun terakhir ini kenaikan tersebut masih bisa di offset dengan lonjakan harga komoditas," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News