Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih mempertahankan suku bunga acuan BI 7-Days Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 3,5% atau di level terendahnya, dalam Rapat Dewan Gubernur BI April 2022.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan ini sejalan dengan perlunya BI dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah terkendalinya inflasi. “Selain itu, ini juga merupakan upaya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan eksternal yang meningkat,” kata Perry, Selasa (19/4) dalam pembacaan hasil RDG BI April 2022.
Tekanan eksternal ini datang dari konflik geopolitik Rusia dan Ukraina serta percepatan normalisasi kebijakan moneter di negara-negara maju, khususnya Amerika Serikat (AS).
Lebih lanjut, selain menahan suku bunga acuan, bank sentral juga menahan suku bunga deposit facility sebesar di level 2,75% dan suku bunga lending facility di level 4,25%.
Baca Juga: BI Waspadai Risiko Pendongkrak Inflasi, Terutama Kenaikan Harga Pangan dan Energi
Perry juga akan terus mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut lewat berbagai langkah. Pertama, memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi.
Kedua, melanjutkan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%, Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94%.
Kemudian mempertahankan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6%, dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5%.
Ketiga, melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman asesmen pada perkembangan sumber pendapatan operasional perbankan.
Keempat, memastikan kecukupan kebutuhan uang, distribusi uang, dan layanan kas, serta kesiapan penyelenggaraan BI-FAST selama periode bulan Ramadan serta Hari Raya Idulfitri 1443H.
Baca Juga: BI Diprediksi Kerek Suku Bunga pada Semester II 2022, Apa Dampaknya ke Ekonomi?
Kelima, meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta dan batas nilai transaksi bulanan dari Rp 20 juta per bulan menjadi Rp 40 juta per bulan, berlaku sejak tanggal 1 Juli 2022.
Keenam, memperkuat kebijakan internasional dengan memperluas kerja sama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.
Tak lupa, BI berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyukseskan agenda prioritas jalur keuangan Presidensi Indonesia G20 di tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News