Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan
BANDUNG. Terpidana kasus suap Wisma Atlet Jakabaring yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1436 Hijriah/2015 Masehi sebanyak satu bulan dari pemerintah.
"Ada sejumlah narapidana tipikor di Lapas Sukamiskin yang meraih remisi Lebaran 2015, salah satunya Pak Nazarudiin, dia mendapatkan remisi satu bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Agus Toyib di Bandung, Kamis (16/7).
Saat ini, Nazaruddin menghuni Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Klas 1 A Sukamiskin Bandung, ia menempati lapas tersebut sejak 10 Mei 2013.
Sebelumnya, pada 20 April 2012 Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Nazaruddin dengan hukuman penjara empat tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp200 juta, karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan harus membayar denda Rp200 juta.
Agus menuturkan, selain Nazarudin, narapidana lainnya di Lapas Sukamiskin Bandung yang mendapatkan remisi ialah terpidana kasus mafia pajak Gayus Halomuan Tambunan yakni selama satu bulan 15 hari.
Sementara itu, rpidana perkara korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum yang juga menghuni Lapas Sukamiskin Bandung tidak memperoleh remisi.
"Untuk Anas Urbaningrum belum dapat remisi karena dia belum bayar pidana denda dan uang pengganti sehingga belum bisa memperoleh remisi," katanya.
Agus mengatakan, untuk Lebaran tahun 2015 ini sebanyak 9.752 narapidana di Provinsi Jawa Barat yang terlibat perkara hukum jenis pidana umum dan khusus mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) dari pemerintah.
"Saat ini jumlah orang yang tersandung hukum dan menetap di rutan dan lapas adalah di Jabar sebanyak 18.996, dengan rincian 14.444 narapidana dan tahanan yang menjalani proses hukum yaitu 4.552. Dan narapidana yang berhak mendapatkan remisi khusus lebaran itu hanya 9.752 orang," ujar dia.
Menurut dia, jumlah tersebut diantaranya hanya merupakan penerima Remisi Khusus Kategori 1 yaitu Narapidana setelah menerima masa potongan tahanan, kembali ke jeruji besi untuk menjalankan masa sisa hukuman.
Akan tetapi, lanjut dia, pada lebaran saat ini ada 205 Narapidana yang bernapas lega. Lantaran, mereka mendapatkan remisi khusus II yaitu mendapatkan potongan tahanan sekaligus setelah lebaran, mereka bebas karena masa hukuman penjara telah habis.
"Jadi dari 9.752 itu, ada 205 narapidana ini diisi oleh yang diputus dalam kasus Pidana Umum dan Khusus, mulai dari Narkoba, Korupsi bahkan hingga Teroris berkumpul disini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News