Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sebanyak 224 narapidana beragama Buddha memperoleh remisi khusus pada hari raya Waisak yang jatuh pada Selasa (2/6) ini. Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, remisi diberikan kepada sejumlah napi yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal enam tahun," ujar Akbar melalui siaran pers, Selasa.
Syarat tersebut berlaku bagi napi yang tidak pernah melanggar disiplin yang tercatat di dalam buku register F atau catatan pelanggaran disiplin narapidana. Pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Akbar mengatakan, remisi yang diberikan kepada tiap-tiap napi beragam. Napi diberikan pengurangan masa tahanan mulai 15 hari hingga dua bulan.
"Adapun besaran remisi yang diberikan, yakni 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani," kata Akbar.
Akbar mengatakan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per tanggal 28 Mei 2015, jumlah penghuni lapas dan rutan seluruh lndonesia adalah 171.577 orang, terdiri dari 116.820 narapidana dan 54.757 tahanan. Pada pemberian remisi khusus Waisak 2015, remisi 15 hari diberikan kepada 25 orang, remisi satu bulan kepada 189 orang, remisi satu bulan 15 hari kepada enam orang, dan remisi dua bulan diberikan kepada empat orang.
Menurut Akbar, napi penerima remisi khusus Waisak tahun ini paling banyak berasal dari Kanwil DKI Jakarta, yaitu 163 orang. Selanjutnya dari wilayah Sumatera Selatan, yakni 18 napi, dan wilayah Jawa Tengah sebanyak 14 napi. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News