Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, menantang Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melakukan survei untuk mengetahui respons publik terkait rencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi bagi terpidana kasus pidana luar biasa. Ia yakin, mayoritas publik tidak setuju jika aturan pengetatan remisi untuk koruptor direvisi.
"Saya tantang Menkumham bikin survei ke publik, setuju enggak ada remisi untuk koruptor? Kami pasti menolak, kecuali remisi untuk justice collaborator," kata Emerson, di Jakarta, Minggu (29/3).
Emerson mengaku heran mengapa tiba-tiba Menkumham melontarkan usulan agar PP 99/2012 direvisi. Menurut dia, langkah Yasonna patut dicurigai karena latar belakangnya seorang kader partai politik yang sempat menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Jika tolak ukurnya adalah keadilan, kata Emerson, maka pengetatan remisi untuk koruptor sudah memuat asas keadilan. Pasalnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa seperti pengedar narkoba dan terorisme.
Emerson mengingatkan Menkumham bahwa PP 99/2012 pernah diuji materi di Mahkamah Agung. Hasilnya, MA memutuskan PP 99/2012 tidak menabrak aturan apapun, termasuk tidak melanggar hak asasi manusia.
"Kebijakan Yasonna sebagai menteri sangat minor. Usulan merevisi PP 99 ini sesuatu yang blunder, tidak sejalan dengan Nawa Cita," ujarnya.
Menkumham Yasonna H Laoly menggulirkan wacana agar PP 99/2012 tentang pengetatan remisi bagi terpidana kasus pidana luar biasa direvisi. Yasonna menilai perlu ada kesetaraan perlakuan untuk semua terpidana, khususnya yang menyesali perbuatan dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Menkumham telah menyampaikan usulan itu pada Presiden Joko Widodo. Presiden, kata Andi, meminta Yasonna melengkapi bahan kajian dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat jika ingin tetap merevisi aturan yang mengetatkan pemberian remisi untuk koruptor, teroris, dan bandar narkoba. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News