kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.858   20,00   0,13%
  • IDX 7.303   107,83   1,50%
  • KOMPAS100 1.122   17,21   1,56%
  • LQ45 893   16,28   1,86%
  • ISSI 223   2,00   0,91%
  • IDX30 457   8,66   1,93%
  • IDXHIDIV20 551   11,40   2,11%
  • IDX80 129   1,83   1,44%
  • IDXV30 137   2,38   1,77%
  • IDXQ30 152   3,03   2,03%

Rencana Menkumham beri remisi koruptor dicurigai


Rabu, 18 Maret 2015 / 17:13 WIB
Rencana Menkumham beri remisi koruptor dicurigai
ILUSTRASI. Lemon adalah salah satuh obat sakit tenggorokan alami.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma meminta publik untuk mencurigai rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi bagi terpidana kasus pidana luar biasa.

Menurut Alvon, rencana itu kental nuansa politis dan digulirkan untuk menguntungkan kelompok tertentu.

Alvon menjelaskan, berdasarkan data terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi, PDI-P menjadi partai terkorup dengan indeks 10,7 atau 157 kasus korupsi. Di bawah PDI-P, partai lain dengan indeks korupsi tinggi adalah Partai Golkar, PAN, dan PKB.

"Ini harus dipertanyakan, ada apa menteri ingin revisi PP 99/2012? Yang paling banyak terpidana korupsi itu dari PDI-P, akhirnya kita melihat ini ada motif politik, bagaimana kita mau percaya," kata Alvon, dalam sebuah diskusi di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3).

Alvon mengungkapkan bahwa kecurigaannya muncul karena Yasonna merupakan kader PDI-P. Sebelum menjadi Menkumham, Yasonna duduk di Komisi II DPR RI dan beberapa kali menjadi juru bicara Fraksi PDI-P dalam sidang paripurna DPR RI.

"Kalau dugaan ini benar ada motif politik dalam pemberian remisi, berarti ada niat buruk yang ingin dilakukan Menkumham," ujarnya.

Menkumham menggulirkan wacana merevisi PP No 99/2012. Menurut Yasonna, seburuk-buruknya napi kasus korupsi, mereka tetap harus diberikan haknya untuk mendapat keringanan hukuman seperti narapidana kasus lain.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan bahwa Menkumham telah menyampaikan usulan itu pada Presiden Joko Widodo. Presiden, kata Andi, meminta Yasonna melengkapi bahan kajian dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×