kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Koruptor dapat remisi, pemberantasan korupsi mundu


Rabu, 18 Maret 2015 / 18:32 WIB
Koruptor dapat remisi, pemberantasan korupsi mundu
ILUSTRASI. Jus semangka bermanfaat menurunkan tekanan darah tinggi.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rencana pemberian remisi bagi terpidana korupsi, narkoba dan terorisme yang tetap memperhatikan rasa keadilan, menuai pro dan kontra. Padahal salah satu semangat pemberantasan korupsi adalah menimbulkan efek jera.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012, pengetatan remisi menurut Johan berlaku bagi pelaku tindak pidana berat, seperti korupsi, terorisme, dan pengedaran narkoba.

Dia juga bilang, peluang pemberian remisi merupakan domain dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun seharusnya, KPK ikut dilibatkan dalam hal tersebut.

"Padahal, dalam peraturan pemerintah ada mekanisme KPK dimintai rekomendasi. Tak hanya KPK, pihak Kejaksaan dan Polisi juga beri bisa memberi rekomendasi pembebasan bersyarat. Di Peraturan Pemerintah, itu hanya extra ordinary crime," ujar Johan Budi di Jakarta, Rabu (18/3).

Lebih lanjut, Johan menegaskan, niatan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar semua narapidana mendapat remisi menjadi kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi. "Karena korupsi itu extra ordinary crime sehingga harus diperketat dan jangan disamakan dengan maling ayam," tandas Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×