Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Cahaya Harapan Indonesia Sejahtera (CHIS), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan dan pengelolaan rumah pendidikan mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) asal Denpasar, Bali menggugat PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
CHIS menilai, AHAP telah wanprestasi atau ingkar janji yang menyebabkan CHIS merugi sebesar Rp 2,9 miliar. Sengketa ini bermula ketika CHIS pada tahun 2006 mengasuransikan gedung sekolah miliknya seluas 3,372 meter persegi (m2). Gedung tersebut diasuransikan untuk asuransi gempa bumi selama satu tahun dan diperpanjang setiap tahunnya.
Terakhir kali diperpanjang untuk jangka waktu satu tahun adalah pada 1 Agustus 2011 sampai 1 Agustus 2012 sesuai dengan perjanjian polis No.07.13.11.08.171.00049 tanggal 15 Agustus 2011. Sebelum perjanjian diteken, CHIS sudah meminta AHAP mensurvei kondisi gedung yang jadi obyek asuransi.
"Setelah survei, klien kami dan asuransi sepakat nilai pertanggungan sebesar Rp 6,5 miliar per tahun," ujar kuasa hukum CHIS Edward L Likadja kepada KONTAN akhir pekan lalu.
Ia melanjutkan, terhadap nilai pertanggungan tersebut, CHIS berkewajiban membayar sebesar Rp 9,7 juta per tahun. Terkait kewajiban itu, Edward bilang kliennya telah melakukan pembayaran kewajibannya sebagaimana mestinya. Pada 13 Oktober 2011, terjadi tempa bumi tektonik dengan kekuatan 8 SR pada kedalaman 10 kilometer (km) yang berpusat di Barat Daya Nusa Dua-Bali.
Akibat gempa tersebut, gedung yang dipertanggungkan rusak parah. Dari penilaian appraisal kerugian yang ditanggung CHIS akibat gempa itu sebesar Rp 2,9 miliar. Kemudian CHIS mengajukan klaim kepada AHAP. Namun AHAP menunjuk adjustor yaitu lembaga teknologi (lemtek) Universitas Indonesia untuk menlai kerugian akibat kerusakan gedung tersebut, tapi nilai yang diajukan justru jauh di bawah penilaian CHIS. Lantaran itu CHIS mengajukan keberatan.
Akibat perbedaan nilai tersebut, pembayaran tanggungan menjadi berlarut-larut. CHIS menilai AHAP telah melakukan waprestasi. Melalui gugatannya, CHIS meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum AHAP membayar kewajibanya sebesar kerugian yang dialaminya.
Kuasa hukum AHAP Jamaluddin dalam persidangan telah mengajukan saksi yang membela kliennya. Ia mengatakan klaim CHIS itu patut ditolak majelis hakim lantaran waktu asuransinya ditutup, tidak disurvei. Lalu, ia menuding pihak CHIS juga menyembunyikan informasi sewaktu masuk asuransi disebutkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikantongi yang hanya tiga lantai, tapi waktu dibangun menjadi empat lantai.
"Jadi hal itu menjadikan bangunan tersebut tidak layak. Survei tim ahli adjustur menyimpulkan bahwa kerusakan dan keretakan gedung itu bukan akibat gempa bumi," ujarnya. Sengketa ini telah memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News