kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Polisi periksa Sekjen KSPI terkait kasus makar


Senin, 19 Desember 2016 / 11:01 WIB
Polisi periksa Sekjen KSPI terkait kasus makar


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya akan meminta keterangan Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhamad Rusdi. Rusdi akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan makar dan permufakatan jahat yang melibatkan sejumlah tokoh.

Rencananya, dia akan diperiksa di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (19/12) sekitar pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan keterangan yang diterima wartawan, Rusdi belum mengetahui atau diberitahu penyidik akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang mana. Sebab dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/22868/XII/2016/Disreskrimum yang diterima hanya disebutkan diperiksa sebagai saksi.

Rusdi menjadi saksi dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP Jo pasal 110 KUHP Jo pasal 87 KUHP yang terjadi pada 1 Desember 2016 di Jakarta.

“Tanggal 1 Desember saya bersama Dit Reskrimum Polda Metro Jaya ke Mahkamah Agung untuk menanyakan perihal judicial review PP 78/2015,” kata Rusdi, dalam keterangannya, Senin (19/12).

Kemudian, lanjut Rusdi, pada Rabu (30/11) malam, ia dan beberapa petinggi KSPI yang lain bertemu Kapolda Metro Jaya membicarakan perihal aksi 2 Desember. "Jadi tidak ada agenda makar yang saya lakukan pada tanggal 1 Desember 2016," katanya.

Rusdi mengaku, dalam kesempatan itu tidak pernah melakukan makar. Selama ini, sebagai pemimpin KSPI, perjuangannya adalah menuntut agar PP 78/2015 dicabut dan kenaikan upah minimum sebesar 15%-20%.

Di samping itu, KSPI juga menuntut agar Ahok dipenjara, terkait beberapa kasus yang diduga melibatkan Ahok. Seperti kasus korupsi RS Sumber Waras, rekelamasi, penggusuran, kebijakan upah murah, dan baru yang terakhir penistaan agama. "Perjuangan buruh bukan makar," klaim Rusdi.

Sebelumnya, Presiden KSPI, Said Iqbal, juga diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus makar yang melibatkan sejumlah tokoh. Pemeriksaan dilakukan, Selasa (13/12).

(Glery Lazuardi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×