kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   3,00   0,02%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Dugaan makar, Hatta Taliwang jadi tersangka


Kamis, 08 Desember 2016 / 13:54 WIB
Dugaan makar, Hatta Taliwang jadi tersangka


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Polda Metro Jaya menetapkan aktivis Hatta Taliwang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Hatta ditetapkan sebagai tersangka karena mem-posting hasutan yang diduga menimbulkan permusuhan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada akun Facebook miliknya. 

"Yang bersangkutan kami persangkakan Pasal 28 ayat juncto 45 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/12).

Hatta ditangkap pada Kamis dini hari tadi. Saat ini, penyidik tengah mendalami keterlibatan Hatta dalam dugaan pemufakatan makar.

"Untuk sementara penangkapan (terkait) UU ITE, nanti didalami dari barang bukti tetapi kami kembangkan yang lainnya. Sedang kita dalami dulu ya kalau dugaan makar," ucap Argo. 

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan, aktivis Hatta Taliwang diketahui turut hadir dalam pertemuan dengan para tokoh yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka makar.

Diduga, Hatta juga terlibat dalam perencanaan upaya makar tersebut. "Betul (Hatta Taliwang ikut pertemuan)," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/12).

Iriawan ketika itu mengatakan, pihaknya tengah memburu Hatta. Sebab, dalam bukti permulaan yang dimiliki polisi, Hatta ikut terlibat dengan perencanaan makar tersebut.

"Belum (ditangkap), sedang kita cari. Sampai sekarang belum tertangkap. Kalau kalian tahu, kasih tahu saya," kata Iriawan. (Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×