kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Sekjen Hanura: Dipecat, Oesman Sapta tidak berhak ambil keputusan


Senin, 15 Januari 2018 / 13:55 WIB
Sekjen Hanura: Dipecat, Oesman Sapta tidak berhak ambil keputusan
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Sarifuddin Sudding menegaskan, Oesman Sapta Odang alias OSO sudah resmi diberhentikan sebagai Ketua Umum Hanura. Sehingga, keputusan yang dibuat OSO setelah pemberhentian itu dinyatakan tidak sah.

Dia menjelaskan, keputusan pemberhentian OSO diputuskan di dalam rapat di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Senin (15/1). Rapat tersebut dihadiri perwakilan 27 DPD, sekitar 400 DPC, unsur dewan pembina, dewan penasehat, dewan kehormatan dan unsur badan pengurus harian.

"Segala tindakan (Oesman Sapta Odang) yang mengatasnamakan partai itu tidak sah," tutur Sudding, di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Sehingga, Suding menilai, keputusan OSO di dalam rapat harian DPP Hanura di Hotel Manhattan, Jakarta, pada Senin siang, tidak berdasar. Sebab, katanya, OSO sudah diberhentikan terlebih dahulu.

"Iya tidak ada dasarnya, karena dia sudah dipecat. Tidak memiliki legitimasi lagi mengatasnamakan partai dalam mengambil suatu kebijakan. Saya kira beliau panik, setelah kami mengambil keputusan tadi dia panik," tuturnya. (Glery Lazuardi)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Tribunnews.com berjudul: Resmi Dipecat, Oesman Sapta Tak Dapat Mengatasnamakan Partai Hanura

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×