Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Partai Hanura l Gede Pasek Suardika menanggapi santai penunjukan Marsekal Madya (Purn) Daryanto sebagai Plt Ketua Umum Hanura.
Menurutnya, pergantian pimpinan yang dilakukan oleh Pengurus Hanura yang rapat di Hotel Ambhara hari ini tidak sah, karena tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
"Yang namanya pemilihan ketua umum, yang saya tahu di AD/ART itu lewat Munaslub, bukan lewat kumpul-kumpul," ujarnya kepada Kompas.com sebelum rapat koordinasi Hanura di Hotel Manhattan, Jakarta, Senin (15/1).
Pasek mengaku, tidak tahu persis ada pengurus Hanura yang menggelar rapat selain di Hotel Manhattan, Jakarta. Pertemuan resmi partai pada hari ini hanya berada di Hotel Manhattan untuk membahas verifikasi faktual KPU. Kalau pun ada (pertemuan lain), ia menyebut hal itu hanya sekedar kumpul-kumpul biasa.
Ia menegaskan, Hanura memilki AD/ART partai yang menjadi garis partai dalam menjalankan organisasi. Termasuk soal pergantian ketua umum. "Kami sedang fokus verifikasi faktual. Kalau ada kumpul-kumpul lain, ya namanya orang kumpul kumpul boleh saja," kata Pasek.
Diberhentikan
Sebelumnya, Oesman Sapta Odang (OSO) diberhentikan dari posisi sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Keputusan itu diambil setelah sejumlah pengurus Partai Hanura mengadakan rapat di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Marsekal Madya (Purn) Daryatmo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum. Penunjukan Plt dilakukan sampai digelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Hanura dengan agenda pemilihan ketua umum.
"Atas kesepakatan rapat tadi menunjuk saya sebagai Plt ketua umum DPP Partai Hanura," tutur Daryatmo, dalam jumpa pers di Hotel Ambhara, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Senin (15/1).
Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Sarifuddin Suding menjelaskan, pemberhentian OSO dari jabatannya atas dasar permintaan dari 27 DPD dan lebih dari 400 DPC yang menyampaikan mosi tidak percaya. OSO diberhentikan karena disinyalir melakukan pelanggaran terhadap anggaran rumah tangga partai dan prinsip-prinsip nilai perjuangan partai tersebut.
"Menyikapi permintan dari DPD se-Indonesia tentang mosi tidak percaya. Kami dilandasi oleh rasa tanggung jawab untuk merespon permintaan mereka," kata Suding. (Yoga Sukmana/Glery Lazuardi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News