Reporter: Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Sekjen DPR) Nining Indra Saleh, memberikan kesaksian pada persidangan kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati.
Nining dalam kesaksiannya mengklaim dirinya tidak ada sangkut-pautnya dengan kasus yang dilakukan Wa Ode. Ia hanya melakukan tugas sebatas administratif anggota DPR.
"Saya kan Sekretariat Jenderal, yang saya tahu hanya proses administrasi semua kegiatan-kegiatan di DPR. Misalnya pengangkatan ibu Wa Ode sebagai anggota DPR, saya yang pegang surat keputusan presidennya," ujar Nining dalam persidangan di PN Tipikor, Selasa (28/8).
Nining juga mengaku tidak mengenal Wa Ode secara langsung sekaligus menegaskan tidak tahu-menahu perihal pengadaan dana. Ia juga mengatakan tidak memiliki hubungan kerja dengan politisi Partai Amanat Nasional itu.
Ia menjelaskan, tugas dan kewenangannya hanya sebatas hal yang bersifat umum saja. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wa Ode dan Fahd A Rafiq sebagai tersangka terkait pengalokasian DPID di tiga kabupaten di Aceh.
Fahd diduga menyuap anggota DPR non-aktif, Wa Ode, sebesar Rp 5,5 miliar untuk memuluskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah menerima dana pengalokasian DPID.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News