kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi alokasi DPID melanggar aturan


Selasa, 14 Agustus 2012 / 20:55 WIB
ILUSTRASI. IHSG diprediksi kembali menguat pada perdagangan Selasa (13/7)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kepala Sub Bagian Rapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) Nando mengungkapkan dalam penentuan revisi alokasi DPID oleh pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, dilakukan tanpa melalui mekanisme rapat.

"Tidak pernah Banggar rapat membahas revisi," ujar Nando dalam kesaksiannya di persidangan dengan tersangka Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, Selasa (14/8).

Padahal, menurutnya, setiap keputusan yang diambil Banggar seharusnya melewati mekanisme rapat yang dihadiri pimpinan dan anggota Banggar. Meski begitu, saat ditanya mengenai alasan dirinya mengerjakan revisi alokasi DPID oleh empat pimpinan Banggar DPR, Nando mengaku tidak tahu.

"Saya hanya disuruh mengetik (revisi) oleh keempat pimpinan. Tapi tidak ada rapat membahas revisi alokasi DPID," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Nando juga mengungkapkan kode-kode alokasi DPID yang diketik stafnya Khaerudin. Di antaranya kode P1 yang merujuk pada pimpinan Banggar Mechias Mekeng, P2 merujuk Mirwan Amir, P3 merujuk Olly Dondokambey dan P4 merujuk pada Tamsil Linrung.

Terdapat pula kode K yang merujuk pada koordinator kelompok fraksi. Selain itu ada kode PIM yang berarti pimpinan, sedangkan kode A merupakan anggota. Sementara kode 1-9 digunakan untuk menyebut sembilan fraksi, yakni 1. Partai Demokrat,2. Partai Golkar, 3. PDI-P, 4. PKS, 5. PAN, 6. PPP, 7. PKB, 8. Gerindra dan 9. Hanura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×