kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wa Ode terjerat utang kepada pedagang HP Rp 9 M


Selasa, 28 Agustus 2012 / 21:22 WIB
Wa Ode terjerat utang kepada pedagang HP Rp 9 M
ILUSTRASI. Perlambatan kegiatan usaha terjadi pada beberapa sektor ekonomi, seperti perdagangan, hotel dan restoran, real estate, sektor keuangan, dan jasa perusahaan. KONTAN/Baihaki/18/01/2021


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam, Wa Ode punya episode baru. Dalam persidangan terakhir, bahwa mantan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Amanat Nasional itu punya utang senilai Rp 9 miliar pada Sie Yanto.

Rinciannya, Rp 7 miliar dalam bentuk usaha atau bisnis jual beli telepon seluler. Bisnis itu sendiri berjalan singkat, yakni dari tahun 2008 hingga 2010. Saat itu, Wa Ode membeli hand phone (HP) dari tokonya yang bernama Gajah Mas.

“Ibu (Wa Ode) membeli HP dalam jumlah banyak, saya tidak menghitungnya dan tidak tahu barang tersebut mau dibawa ke mana,” akunya.

Sebagai bayarannya, Yanto akhirnya meminta kepada Wa Ode untuk dibelikan rumah sebagai pengganti utang sekaligus investasi. Rumah tersebut beralamat di Jalan Guntur 64, Manggarai, Jakarta Selatan. Menurut pengakuannya, rumah tersebut berharga Rp 7,9 miliar milik seorang pengusaha bernama Paulus David Nelwan. Karena jumlah yang diutangkan dan harga rumah tersebut ada selisih, "Sisanya saya yang bayar," ujar Yanto.

Rumah itu hingga saat ini ditempati oleh Wa Ode. Meski demikian, status kepemilikan rumah itu atas nama Sie Yanto. Tapi, "Statusnya dipakai Bu Wa Ode, pinjam pakai. Rumah punya saya, tapi yang beli barang-barangnya Bu Wa Ode. Kalau dia pergi, barangnya jadi milik saya," kata Yanto.

Penyataan Yanto tersebut rupanya tak serta merta dipercaya Majelis Hakim yang dipimpin Suhartoyo. Anggota majelis hakim ini mengungkapkan keterangan yang disampaikan Yanto di hadapan persidangan tidak logis. Pasalnya, transaksi senilai miliaran rupiah tersebut tak menyertakan bukti transaksi. Dalam transaksi jual beli HP itu, Yanto hanya melampirkan nota kesepakatan utang dengan bunga 2% apabila tidak dibayarkan.

"Beli HP Rp 9 miliar tidak ada buktinya. Tolong JPU diperhatikan saksi ini, tidak logis. Rp 9 miliar beli HP apa saja?" tanya Suhartoyo.

Dari total nilai utang tersebut, Wa Ode juga menerima pinjaman dalam bentuk tunai senilai Rp 2 miliar. Yanto mengeluhbahwa utang uang yang dipinjam oleh politisi PAN itu belum juga dikembalikan. Terlebih, dengan kasus yang menjerat Wa Ode, akan semakin menyulitkan uang kepunyaan Yanto untuk kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×